Klikjateng, Rembang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan 2.953 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang. Rincian formasi ini mencakup 491 formasi untuk tenaga pendidik, 78 untuk tenaga kesehatan, dan 2.384 untuk tenaga teknis, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenpan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, melalui Miftachul Ichwan AK, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, menyatakan bahwa seluruh usulan formasi PPPK Kabupaten Rembang telah disetujui oleh Kemenpan RB. “Tahapan selanjutnya masih menunggu surat penjadwalan seleksi PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sosialisasi tahapan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Menurut Miftachul Ichwan, pelaksanaan seleksi PPPK di berbagai instansi pemerintah akan mengikuti panduan dari surat keputusan nomor 347, 348, dan 349. Surat keputusan nomor 347 mengatur seleksi PPPK secara umum, nomor 348 untuk tenaga pendidik, dan nomor 349 untuk tenaga kesehatan.
Dalam seleksi PPPK teknis, prioritas diberikan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK II), non-ASN yang telah masuk dalam data base dengan masa kerja minimal 31 Desember 2021, serta non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun. Untuk tenaga pendidik, prioritas pertama juga diberikan kepada eks THK II, data base, dan non-ASN yang mengajar di sekolah negeri selama minimal dua tahun berturut-turut, diikuti oleh tenaga pendidik yang memiliki sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG).
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, prioritas pertama adalah bidan pendidik, meskipun di Kabupaten Rembang tidak terdapat bidan pendidik. Prioritas kedua diberikan kepada eks THK II, data base, dan non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
Miftachul menambahkan, formasi lengkap per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah tersedia, dan para calon pendaftar dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pendaftar harus sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, kecuali untuk tenaga pendidik swasta bersertifikasi PPG yang juga bisa mendaftar,” pungkasnya.
(Rg)






