Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Kemenpan RB Tetapkan 2.953 Formasi PPPK di Kabupaten Rembang

badge-check


					Kemenpan RB Tetapkan 2.953 Formasi PPPK di Kabupaten Rembang Perbesar

Klikjateng, Rembang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan 2.953 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang. Rincian formasi ini mencakup 491 formasi untuk tenaga pendidik, 78 untuk tenaga kesehatan, dan 2.384 untuk tenaga teknis, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenpan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, melalui Miftachul Ichwan AK, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, menyatakan bahwa seluruh usulan formasi PPPK Kabupaten Rembang telah disetujui oleh Kemenpan RB. “Tahapan selanjutnya masih menunggu surat penjadwalan seleksi PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sosialisasi tahapan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Menurut Miftachul Ichwan, pelaksanaan seleksi PPPK di berbagai instansi pemerintah akan mengikuti panduan dari surat keputusan nomor 347, 348, dan 349. Surat keputusan nomor 347 mengatur seleksi PPPK secara umum, nomor 348 untuk tenaga pendidik, dan nomor 349 untuk tenaga kesehatan.

Dalam seleksi PPPK teknis, prioritas diberikan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK II), non-ASN yang telah masuk dalam data base dengan masa kerja minimal 31 Desember 2021, serta non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun. Untuk tenaga pendidik, prioritas pertama juga diberikan kepada eks THK II, data base, dan non-ASN yang mengajar di sekolah negeri selama minimal dua tahun berturut-turut, diikuti oleh tenaga pendidik yang memiliki sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG).

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, prioritas pertama adalah bidan pendidik, meskipun di Kabupaten Rembang tidak terdapat bidan pendidik. Prioritas kedua diberikan kepada eks THK II, data base, dan non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.

Miftachul menambahkan, formasi lengkap per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah tersedia, dan para calon pendaftar dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pendaftar harus sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, kecuali untuk tenaga pendidik swasta bersertifikasi PPG yang juga bisa mendaftar,” pungkasnya.

(Rg)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita