Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Kembali Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Kepala Desa Putat Dilaporkan ke Polres Grobogan

badge-check


					Kembali Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Kepala Desa Putat Dilaporkan ke Polres Grobogan Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Kepala Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Ustadzi kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Grobogan atas dugaan kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan ini datang setelah sebelumnya Ustadzi sempat bebas berkat mediasi dalam kasus serupa beberapa waktu yang lalu.

Korban dalam kasus ini adalah Mulyadi, seorang warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 144 juta kepada terlapor dengan harapan bisa diterima sebagai CPNS. Menurut kuasa hukum Mulyadi, Abdul Khamid, uang tersebut diberikan secara bertahap dalam empat kali setoran.

”Uang yang dimintakan sudah diberikan secara bertahap kepada terlapor,” kata Abdul Khamid saat memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa pihak korban telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor dan meminta pengembalian uang karena Mulyadi tidak berhasil menjadi CPNS. Namun, pihak terlapor menolak untuk mengembalikan uang tersebut.

”Kami sudah mendatangi terlapor sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan dengan harapan perkara ini bisa diselesaikan secara damai. Namun, hingga akhirnya pihak korban tidak mendapatkan penggantian dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan,” ujar Abdul Khamid.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Grobogan, korban menyertakan beberapa bukti berupa kuitansi dan setoran yang diberikan kepada terlapor. Abdul Khamid menjelaskan bahwa tuntutan utama kliennya adalah pengembalian uang yang sudah disetorkan serta ganti rugi imateriil. Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahapan klarifikasi oleh pihak Polres Grobogan.

”Dari tuntutan korban kepada terlapor, uang yang sudah disetorkan harus dikembalikan, selain itu juga ada tuntutan imateriil. Saat ini, klien kami sudah memasuki tahap klarifikasi dari Polres Grobogan,” terang Abdul Khamid.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian masih belum membuahkan hasil. Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, ketika ditanyai melalui pesan singkat WA tentang laporan kedua atas penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Kepala Desa Putat, Ustadzi, belum memberikan jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan penipuan yang melibatkan rekrutmen CPNS di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen CPNS.

(RN)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita