Klikjateng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial A. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pegawai kejaksaan tersebut memang terbukti positif menggunakan narkoba.
Dalam keterangannya yang didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Freddy menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) membuktikan bahwa A positif menggunakan narkoba. “Saya sampaikan itu benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi), yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba,” ujar Freddy, Rabu (6/11/2024) sore.
Freddy menjelaskan, kejaksaan telah mengambil langkah-langkah melalui bidang intelijen dengan melakukan PAM SDO dan lapidsus yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Atas dasar laporan tersebut, pimpinan Kejati Jateng menindaklanjuti ke bagian pengawasan untuk melakukan inspeksi kasus lebih lanjut.
“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan masih menunggu hasil dari inspeksi tersebut,” jelas Freddy. Hasil inspeksi ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain isu narkoba, sempat muncul tudingan bahwa A melakukan pemerasan terhadap seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Namun, Freddy dengan tegas membantah adanya keterlibatan dalam pemerasan tersebut. “Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kejati Jateng menekankan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan menindak tegas pegawai yang terbukti melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi A yang baru saja menjabat di Kejari Blora selama empat bulan setelah dipindahkan dari Banjarnegara.






