Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Kakek 82 Tahun di Blora Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Tetangga Usia 12 Tahun

badge-check


					Kakek 82 Tahun di Blora Diciduk Polisi karena Cabuli Anak Tetangga Usia 12 Tahun Perbesar

Klikjateng, Blora – Seorang kakek berusia 82 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku, yang bernama Mbahjo atau PJ, melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan perilaku anaknya yang menjadi sering murung dan menarik diri. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Mbahjo. Ibu korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ketiadaan orang tua korban untuk melakukan aksi cabulnya. “Tersangka melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan pakaian sehari-hari milik korban dan tersangka. “Ada celana dalam, baju, dan celana pendek yang disita untuk mendukung penyidikan,” jelas Wawan.

Mbahjo dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Saat diperiksa, Mbahjo mengaku menyesal atas perbuatannya. “Ya menyesal, Pak,” kata pelaku kepada Kapolres.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan terdekat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita