Klikjateng, Blora – Di sela-sela rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD Kabupaten Blora turut menggelar prosesi pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029, Rabu (06/08/2025), di ruang sidang utama DPRD Blora.
Dalam prosesi tersebut, Ir. H. Setiya Utama, resmi menggantikan Ahmad Labib Hilmy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai anggota legislatif DPRD Blora.
Bupati Arief Rohman: Selamat Bertugas dan Bawa Semangat Baru
Pelantikan yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD ini juga disaksikan oleh Bupati Blora Arief Rohman, yang turut memberikan ucapan selamat dan harapan besar atas bergabungnya Ir. H. Setiya Utama ke jajaran legislatif Blora.
“Atas dilantiknya Bapak Ir. H. Setiya Utama, saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, mengucapkan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Blora,” ujar Bupati Arief.
Ia menambahkan bahwa kehadiran sosok baru di parlemen diharapkan mampu memberi semangat dan warna baru dalam proses pembangunan daerah.
“Semoga keberadaan panjenengan membawa warna dan semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” tandasnya.
Mustopa: Segera Menyesuaikan dan Fokus Menjalankan Amanah
Ketua DPRD Blora Mustopa juga memberikan sambutan dan menyampaikan harapan agar anggota baru dapat segera beradaptasi dengan tugas dan dinamika lembaga legislatif.
“Kepada Saudara Ir. H. Setiya Utama, M.M., kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora mengucapkan selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Semoga bisa segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja di lembaga ini,” ungkap Mustopa.
Disaksikan Forkopimda dan Jajaran Pemkab Blora
Pelantikan PAW ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Wakil Ketua DPRD Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Asisten dan Staf Ahli, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Pengucapan sumpah/janji dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pengukuhan atas tanggung jawab moral dan konstitusional anggota dewan terhadap rakyat dan daerah.






