Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Inspektorat Rembang: Pencabutan SPTJM dalam Seleksi PPPK sebagai Langkah Korektif

badge-check


					Inspektorat Rembang: Pencabutan SPTJM dalam Seleksi PPPK sebagai Langkah Korektif Perbesar

Klikjateng, Rembang – Inspektorat Kabupaten Rembang menilai pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II sebagai langkah korektif administratif. Keputusan ini diambil setelah ditemukan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun di instansi pemerintah.

Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seleksi PPPK. Salah satu aspek penting dalam seleksi ini adalah masa kerja pegawai non-ASN yang harus memenuhi batas minimal dua tahun.

“Persyaratan masa kerja sering menjadi titik rawan dalam seleksi. Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan dini kepada seluruh instansi terkait,” ujar Imung saat audiensi di DPRD Rembang baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung. Namun, jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, maka akan ada konsekuensi hukum, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan.

“Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari pihak penerbit SPTJM. Jika sudah terbit SK, akan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kerugian keuangan karena sudah membayar gaji. Itu akan berdampak lebih luas,” tambahnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, sebanyak 17 SPTJM telah dicabut. Rinciannya meliputi:

13 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM)

2 dari Dinas Kesehatan (Puskesmas Pancur dan Pamotan)

2 dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) melalui SMPN 1 Sluke.

Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil.

“Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi,” tegasnya.

Pencabutan SPTJM dalam seleksi PPPK ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas rekrutmen pegawai. Dengan langkah korektif ini, diharapkan proses seleksi PPPK berjalan lebih transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita