Klikjateng, Grobogan – Seorang pria berinisial J (62), yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lingkungan Sambak, Danyang, Purwodadi, Grobogan, pada Selasa (17/9). J, warga Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, ditemukan oleh rekan kerjanya, Kusyadi (48), setelah tidak hadir dalam sidang yang seharusnya dipimpinnya.
Kusyadi memutuskan untuk mencari J setelah berulang kali menghubungi namun tidak mendapat respons. Ia kemudian mendatangi kamar kos J dan memanggilnya, namun tetap tidak ada jawaban. Pintu kamar korban terkunci dari dalam, sehingga Kusyadi meminta bantuan pemilik kos, Sumarti (64), untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Namun, upaya tersebut gagal karena kunci korban masih tertempel dari dalam. Pemilik kos akhirnya meminta tetangganya untuk membongkar jendela kamar. Saat jendela berhasil dibongkar, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, terbaring di lantai kamar mandi.
Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan jenazah tersebut dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Grobogan, Tim Reskrim Polsek Purwodadi, serta tim medis dari Puskesmas Purwodadi I.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Diperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar empat hari yang lalu,” ujar AKP Dedy Setyanto.
Menurut Kapolsek, dugaan awal korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi Niam (33), yang masih berkomunikasi dengan korban pada Jumat, 13 September 2024. Di kamar kos korban, petugas menemukan hasil cek laboratorium dan obat-obatan untuk penyakit diabetes, hipertensi, kolesterol, dan prostat.
Setelah kejadian ini, pihak kepolisian segera menghubungi istri korban yang berada di Sumatera Barat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Alfi Zuhri, yang mewakili pihak keluarga, menyatakan telah menerima kejadian tersebut dan menolak untuk dilakukan autopsi. Surat pernyataan penolakan autopsi juga dibuat oleh pihak keluarga.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak Pengadilan Agama Purwodadi dan segera diterbangkan ke kampung halamannya di Sumatera Barat untuk dimakamkan.
(Gg)






