Klikjateng, Blora – Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora mengonfirmasi adanya penggunaan bahan berbahaya dalam gula merah yang diproduksi oleh Lasdi, warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu. Gula merah tersebut terbukti mengandung natrium metabisulfit dengan kadar yang jauh melebihi batas aman.
Kepala DKK Blora, Edi Widayat, menyatakan bahwa hasil laboratorium menunjukkan kandungan natrium metabisulfit yang sangat tinggi dalam gula merah tersebut. “Dalam gula merah berbentuk bulat, kandungan pengawet mencapai 2.082 mg/kg, sedangkan dalam gula merah berbentuk tabung kadarnya lebih tinggi lagi, yaitu 3.605 mg/kg,” ungkap Edi pada Rabu (14/8/2024). Padahal, standar maksimal penggunaan bahan pengawet ini hanya 20 mg/kg.
Edi menjelaskan bahwa penggunaan natrium metabisulfit secara berlebihan dan berkepanjangan dapat berdampak buruk pada kesehatan, seperti merusak liver, ginjal, dan bahkan berpotensi menyebabkan kanker. Menyikapi temuan ini, DKK Blora segera berkoordinasi dengan Dindagkop UKM, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Polres Blora untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Berdasarkan pantauan kami, industri gula merah di Cepu tersebut sudah menghentikan produksinya dan menutup operasinya satu hari setelah pemeriksaan dilakukan,” tambah Edi.
Hasil laboratorium dan surat penindakan telah diserahkan kepada Satpol PP, Kapolres Blora, dan Polsek Cepu untuk penindakan lebih lanjut sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. “Semua sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Kami tinggal menunggu langkah yang akan diambil oleh tim penindakan,” tuturnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Blora. “Dugaan dari DKK Blora terbukti benar, ada penggunaan bahan pengawet yang melebihi ambang batas kewajaran,” kata Ipda Cahyoko.
Ia menambahkan bahwa produsen gula merah di Cepu tersebut sudah menutup industrinya dan mengikuti arahan dari dinas kesehatan untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan gula merah berbahaya tersebut. Namun, Cahyoko menegaskan bahwa jika produsen melanggar instruksi dan tetap memproduksi, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang (UU) kesehatan bahan tambahan pangan dan UU perlindungan konsumen.
(Vg)






