Klikjateng, Blora – Menyikapi musibah kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora menggelar Apel Tiga Pilar pada Kamis (21/8/2025) di halaman Setda Blora. Dalam apel tersebut, Forkopimda sepakat menerbitkan maklumat bersama yang berisi larangan pengeboran sumur minyak baru tanpa izin resmi.
Apel yang diikuti para kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Blora itu menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Maklumat dibacakan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, Kepala Staf Kodim 0721/Blora Mayor Inf. Bani, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres menjelaskan, maklumat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM tertanggal 29 Juli 2025, serta memperhatikan insiden kebakaran sumur minyak di Gandu pada 17 Agustus 2025.
“Tiga poin yang ditegaskan Forkopimda. Pertama, melarang pengeboran sumur minyak baru tanpa prosedur dan izin resmi. Kedua, pemanfaatan hanya diperbolehkan pada sumur eksisting yang sudah berproduksi sesuai aturan. Ketiga, pelanggaran atau tindak pidana terkait sumur baru akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Menurutnya, maklumat ini akan ditempelkan di desa-desa yang memiliki potensi sumur minyak. “Kecuali sumur yang berizin, seluruh kegiatan pengeboran dihentikan. Peran kepala desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sangat penting agar satu visi sehingga kejadian seperti di Gandu tidak terulang,” imbuhnya.
Identifikasi Ribuan Sumur
Bupati Arief Rohman menambahkan, sebelum Apel Tiga Pilar, pihaknya bersama Forkopimda telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM, Pertamina, dan stakeholder terkait.
Saat ini Pemkab Blora tengah mendata dan mengidentifikasi ribuan sumur rakyat di wilayahnya. “Dari identifikasi awal ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur, untuk kemudian diusulkan lagi ke Menteri. Nantinya akan diverifikasi agar bisa dikelola lewat koperasi, BUMD, atau UMKM sesuai aturan,” jelas Bupati.
Namun, di tengah proses pendataan ini, terjadi kebakaran pada sumur baru di kawasan permukiman Desa Gandu. Peristiwa itu menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya.
“Kita turut berduka atas korban. Semoga yang meninggal mendapat husnul khatimah, dan yang sedang dirawat segera sembuh,” ucap Bupati.
Bupati menegaskan, atas arahan Gubernur Jawa Tengah, seluruh bupati yang wilayahnya terdapat sumur rakyat diminta menghentikan sementara operasional hingga ada kejelasan izin. “Sumur ilegal harus ditutup. Sambil menunggu proses legalisasi, masyarakat diminta menghentikan pengeboran agar tidak jatuh korban lagi,” tandasnya.
Edukasi ke Masyarakat
Ke depan, Polres bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa akan diberi materi dari bidang penegakan hukum dan Kementerian ESDM. Tujuannya agar mereka bisa memberikan edukasi dan imbauan yang tepat kepada masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak.
Selain itu, Bupati juga meminta tiga pilar desa aktif menjaga kondusivitas wilayah dan membuka ruang komunikasi dengan warga, termasuk dalam sosialisasi program pemerintah seperti penghapusan denda tunggakan PBB.
Kasdim 0721/Blora, Mayor Inf. Bani, menyatakan Kodim siap mendukung. “Kodim sangat mengapresiasi terbentuknya tiga pilar desa ini. Mudah-mudahan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas ke depan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Forkopimda Blora menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.






