Klikjateng, Grobogan – Fajar (34) dan Amin (44), pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan seorang terapis pijat, Dwi Kristiani (34). Karena terlilit banyak utang, keduanya merencanakan perampokan yang berakhir tragis.
Jasad ibu dua anak, warga Desa Ngembak, Purwodadi, ditemukan di lantai kamar rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Purwodadi, dengan kondisi mulut dilakban serta tangan dan kaki terikat tali.
“Iya, banyak utang sehingga ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, Sabtu (29/6/2024) malam.
Kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi, supaya bisa leluasa mengambil barang berharga milik korban. Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi dua meter itu disewa Fajar seharga Rp 700 ribu per bulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas. Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan dengan motor. Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.
Salah satu tersangka, Fajar, yang sudah mengenal korban, mengincar motor Yamaha NMax milik korban. Fajar dan Amin kemudian merancang skenario perampokan dengan menyasar korban. “Keduanya terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban,” ungkap Agung. Melalui komunikasi via handphone, Fajar memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih meminta pijat.
Korban yang datang mengendarai motor NMax mulai memijat Amin di kamar. Saat korban lengah, Fajar memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur. Korban berteriak sehingga kedua tersangka panik. Korban dicekik, dilakban hidung dan mulutnya, serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties. Mengetahui korban tak berdaya, kedua tersangka menggondol handphone, dompet, dan motor NMax korban. Keduanya lalu kabur meninggalkan rumah kontrakan. “Tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” pungkas Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sepak terjang kedua tersangka selama ini meresahkan karena sering menggadaikan motor dan mobil orang yang dikenalnya ke rentenir tanpa persetujuan. “Mereka keranjingan judi online hingga hartanya terkuras dan berhutang di mana-mana,” kata seorang teman tersangka yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP (pencurian dengan kekerasan), pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), dan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
“Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Agung.
(Ag)






