Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024

badge-check


					DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-36 pada Senin (30/9/2024), yang menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam pemaparannya menyampaikan rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun atau Rp 2.837.798.917.036, sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp 2,9 triliun atau Rp 2.946.924.946.057. Defisit anggaran tersebut akan diatasi melalui Pembiayaan Netto yang direncanakan surplus sebesar Rp 109 miliar atau Rp 109.126.029.021, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah.

“Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah,” kata Sri Sumarni.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan, semua fraksi DPRD menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan persetujuan ini, Raperda tersebut akan dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sri Sumarni juga menambahkan bahwa Raperda beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD serta dokumen kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah memungkinkan adanya saran, masukan, atau koreksi, yang nantinya akan kita sempurnakan bersama untuk kebaikan APBD Grobogan,” pungkas Sri Sumarni.

(GB/V)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita