Klikjateng, Blora – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.016 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024 melalui sistem online single submission (OSS).
Sub Koordinator Perizinan Berusaha DPMPTSP Blora, Dwi Kurniawati, mengatakan bahwa penerbitan perizinan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan. Dalam beleid tersebut, terdapat 10 sektor perizinan yang masuk dalam sistem OSS.
“Selain itu, berdasarkan Perbup Nomor 79 Tahun 2020, terdapat 87 jenis izin yang didelegasikan kewenangannya ke DPMPTSP,” ujar Dwi Kurniawati saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/2025).
Dari total 1.016 perizinan yang diterbitkan, sektor perindustrian tercatat sebagai yang paling dominan, dengan 420 izin. Disusul sektor perdagangan sebanyak 236 izin, sektor kelautan dan kehutanan 63 izin, perhubungan 35 izin, pariwisata 75 izin, ketenagakerjaan 24 izin, kesehatan 23 izin, dan koperasi delapan izin.
Dwi menambahkan bahwa Pemkab Blora terus mendorong peningkatan investasi melalui berbagai kemudahan, termasuk penyederhanaan proses perizinan.
“Melalui pelayanan OSS, perizinan saat ini sudah dipermudah. Dalam sehari langsung jadi,” tegasnya.
Upaya ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kabupaten Blora.






