Klikjateng, Blora – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora memastikan gula produksi PT Gendhis Multi Manis (GMM) Todanan telah sesuai takaran sehingga aman dipasarkan ke masyarakat. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, mengatakan pengawasan di PT GMM merupakan kali kedua yang dilakukan pada tahun ini.
“Tahun ini sudah dua kali dilakukan BDKT untuk gula dalam kemasan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut Indah, pengawasan pertama dilakukan menjelang Idul Fitri lalu dengan menyasar pasar tradisional, swalayan, hingga toko modern di Kabupaten Blora. Sedangkan pengawasan kedua difokuskan langsung ke pabrik gula yang memproduksi, yaitu PT GMM Todanan.
Ia menjelaskan, pada tahun ini PT GMM tidak memproduksi gula kemasan kecil (1 kilogram), melainkan dalam ukuran besar 50 kilogram. Pengecekan dilakukan secara sampling menggunakan alat dari Dindagkop UKM Blora.
“Kami ambil sampel gula dalam kemasan, lalu diuji tanpa merusak kemasan. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian kuantitas atau berat produk, serta kelengkapan pelabelan,” terangnya.
Dari hasil pengawasan tersebut, produk gula kemasan 50 kilogram dari PT GMM dinyatakan sesuai ketentuan. Bahkan, hasilnya menunjukkan produk tidak diedarkan di Blora, melainkan dipasarkan ke luar daerah.
“Suatu produk harus sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label. Hasil uji menunjukkan gula kemasan 50 kilogram sudah sesuai,” tegas Indah.
Selain pengawasan di pabrik, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan di pasar tradisional, swalayan, hingga toko modern. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan produk gula PT GMM yang beredar di Blora.
“Pengawasan di pasar tetap kami lakukan untuk memastikan produk yang dibeli masyarakat sesuai berat yang tertera di kemasan,” pungkasnya.






