Klikjateng, Blora – Menjelang pergantian tahun anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terus mendorong pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, S.IP, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, dalam pernyataannya, Selasa (17/12/2024).
Suwiji menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berpedoman pada regulasi yang berlaku dan berfokus pada prioritas yang telah ditetapkan. “Penyusunan APBDes 2025 harus efektif, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, penyusunan ini juga harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Prioritas Penyusunan APBDes 2025
Menurut Suwiji, ada tiga poin utama yang harus menjadi prioritas dalam penyusunan APBDes 2025, yaitu:
1. Kegiatan berdasarkan Undang-Undang tentang APBN 2025.
2. Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023.
3. Hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Prioritas ini penting agar APBDes yang disusun tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab aspirasi masyarakat desa,” tambahnya.
Desk RAPBDes untuk Evaluasi Kesesuaian
Dinas PMD juga berencana menggelar desk Rencana APBDes (RAPBDes) 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RAPBDes yang disusun oleh setiap desa sudah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Hasil dari desk ini nantinya akan menjadi acuan bagi kecamatan saat melakukan evaluasi RAPBDes. Langkah ini penting untuk memastikan APBDes berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Suwiji.
Regulasi Baru Jadi Perhatian
Dalam penyusunan APBDes 2025, desa-desa di Kabupaten Blora juga diingatkan untuk mematuhi regulasi baru yang telah diterbitkan. Di antaranya adalah:
1. Permendes PDT yang memuat petunjuk operasional penggunaan Dana Desa.
2. Peraturan Bupati (Perbup) Blora sebagai pedoman utama penyusunan APBDes.
“Regulasi ini menjadi dasar agar pelaksanaan APBDes berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” tegasnya.
Peran Krusial Musyawarah Desa
Musyawarah Desa (Musdes) juga disebut Suwiji sebagai forum tertinggi dalam menentukan kegiatan yang akan masuk dalam APBDes. “Melalui Musdes, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, sehingga program-program yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Harapan dan Pendampingan dari Dinas PMD
Dinas PMD Blora berharap seluruh pemerintah desa dapat menyusun APBDes 2025 dengan mempedomani regulasi yang ada. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan desa.
Untuk mendukung proses tersebut, Dinas PMD telah menyiapkan:
1. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2025.
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2025.
“Kami siap mendampingi desa dalam proses penyusunan APBDes melalui monitoring, evaluasi, dan koordinasi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik,” tutup Suwiji.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas PMD Blora optimistis bahwa seluruh desa di Kabupaten Blora akan mampu mengelola APBDes 2025 secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.






