Menu

Mode Gelap
Progres Pembangunan KDKMP di Blora Capai 72 Persen, Empat Desa Rampung Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Rapat Konsultasi TP PKK Blora 2026, Targetkan Ekonomi Mandiri hingga Bebas Stunting Penerapan E-Parkir di Pasar Sido Makmur Blora, Pendapatan Melejit 800 Persen‎ Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG‎ Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi

Berita

Diduga Proyek Siluman di Desa Sendang Wates Kunduran Abaikan Transparansi dan Keselamatan

badge-check


					Diduga Proyek Siluman di Desa Sendang Wates Kunduran Abaikan Transparansi dan Keselamatan Perbesar

Klikjateng, Blora – Proyek pembangunan di Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi sumber dana, anggaran, dan tujuan pembangunan. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Pada Senin (25/11/2024), Fuad Musofa, tokoh masyarakat sekaligus Sekretaris Jenderal LSM Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN), mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengatakan, sering kali pihak kepala desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengabaikan pemasangan papan informasi proyek.

“Harusnya papan informasi dipasang sebelum kegiatan dimulai agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi. Informasi seperti sumber dana, anggaran, dan volume pembangunan wajib diketahui masyarakat,” ujar Fuad.

Selain itu, Fuad juga menyoroti kondisi material proyek yang diletakkan sembarangan di pinggir jalan, sehingga menutupi sebagian ruas jalan kecamatan. Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena tidak dilengkapi tanda peringatan atau rambu waspada.

“Material bangunan yang diletakkan di jalan tanpa tanda bahaya sangat mengganggu pengguna jalan. Ini membahayakan keselamatan, apalagi kegiatan dilakukan di pinggir jalan utama,” tambahnya.

Fuad mengaku telah menemui pendamping proyek di lokasi dan menanyakan alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek. Menurut pendamping, ia telah menegur TPK terkait hal ini, namun tegurannya tidak diindahkan.

Secara aturan, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD diwajibkan memasang papan informasi proyek sesuai peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang mendukung transparansi ini antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Kepala Desa Sendang Wates, Ngatno, saat dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan pelaksana proyek lebih memperhatikan aspek transparansi dan keselamatan, demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita