Klikjateng, Blora — Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (10/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, awalnya menerima laporan dari seorang saksi terkait adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat lahan persawahannya.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria tak dikenal sedang memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki “maling” oleh warga.
Meski berhasil kabur dari lokasi, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu karung berisi cabai, pakaian berupa kaos dan hoodie, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian saat mencoba melarikan diri di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.
“Benar, tim Unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota Polsek Jepon berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran.
“Berkat koordinasi yang cepat, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui cabai yang diambil pelaku sebanyak kurang lebih 16 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 740.000.
Saat ini, tersangka S telah diamankan di sel tahanan Polsek Jepon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






