Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD setempat resmi menyetujui dua agenda strategis, yakni perubahan badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) serta pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat bersama di Blora, Minggu (16/11/2025).
Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan langkah wajib yang harus dilakukan sesuai regulasi nasional. Penyesuaian ini menindaklanjuti kebijakan sektor jasa keuangan agar seluruh BPR menyesuaikan nomenklatur serta badan hukumnya.
“Transformasi BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan kewajiban agar bank daerah tetap memenuhi standar nasional. Penyesuaian tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi nasional di sektor jasa keuangan,” tegas Arief.
Sejak berdiri melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR Blora Artha telah memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Dividen yang disetor kepada pemerintah daerah bahkan melampaui Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023.
Arief menegaskan bahwa perubahan badan hukum menjadi perseroda adalah langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola, profesionalitas, dan daya saing lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Selain itu, Pemkab Blora bersama DPRD juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait penyesuaian batas omzet tidak kena pajak serta penguatan pengaturan layanan retribusi.
“Dengan pembahasan dua regulasi strategis ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Blora,” imbuh Bupati.
Ketua DPRD Blora, Mustofa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab terkait dua agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi Perseroda sangat penting agar BPR tetap sejalan dengan regulasi nasional, khususnya UU P2SK 2023 dan POJK 7/2024 yang mewajibkan penyesuaian maksimal dalam waktu 2–3 tahun.
“Penyesuaian ini sangat penting agar BPR Blora Artha semakin profesional, transparan, dan kuat secara kelembagaan. Apalagi BPR telah menyumbang dividen lebih dari Rp5 miliar bagi daerah,” ujarnya.
Terkait pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025, Mustofa menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap langkah pemerintah daerah menyesuaikan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menekankan bahwa penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan retribusi harus disusun secara cermat, efektif, serta tidak membebani masyarakat, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Dengan disetujuinya dua agenda tersebut, Pemkab dan DPRD Blora kini memasuki tahap lanjutan penyusunan regulasi untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan nasional dan kebutuhan masyarakat daerah.






