Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Bupati Blora Minta Kepala Desa Manfaatkan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Realisasikan Janji Politik

badge-check


					Bupati Blora Minta Kepala Desa Manfaatkan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Realisasikan Janji Politik Perbesar

Klikjateng, Blora – Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan pesan penting kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Blora terkait perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun. Bupati Arief meminta agar perpanjangan tersebut dimanfaatkan untuk mewujudkan janji politik yang telah disampaikan kepada warga saat pencalonan.

 

Pesan ini disampaikan dalam acara Seminar Sehari dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).

 

Perubahan Regulasi

 

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu perubahan penting dalam UU ini adalah penambahan pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi, yang berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa juga diubah. Kepala Desa sekarang memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Imbauan Bupati Arief Rohman

 

Bupati Arief Rohman mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Selamat kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya.

 

Namun demikian, Bupati Arief meminta agar para Kepala Desa tidak terlalu terlena dengan tambahan masa jabatan tersebut. Menurutnya, dengan tambahan masa jabatan ini, mereka harus fokus untuk menuntaskan janji politik yang telah disampaikan sebelumnya.

 

“Di sisa masa jabatan, tentunya ada target capaian. Semoga ini bisa menjadi momentum bersama dalam memajukan pembangunan melalui perencanaan yang matang di Kabupaten Blora,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Arief itu.

 

Strategi Pembangunan Desa

 

Bupati Arief juga menekankan bahwa kunci kemajuan sebuah kabupaten terletak pada kemajuan desa-desa. Oleh karena itu, segala potensi yang dimiliki para kepala desa harus disinergikan bersama. “Kuncinya, jika desa-desa maju, saya yakin kabupaten juga akan maju,” tambah Bupati Arief, menegaskan bahwa kemajuan desa sangat dipengaruhi oleh peran aktif dari Kepala Desa.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan, setiap desa harus memiliki rencana strategis yang jelas dan terukur. Bupati Arief mendorong agar para kepala desa bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

 

Seminar Sosialisasi

Seminar sehari yang diadakan oleh Forum Pemred Media Blora tersebut menghadirkan Ketua STPMD Yogyakarta dan Ketua Apdesi Blora, serta mengundang Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Blora. Bupati Arief mengapresiasi acara ini karena dianggap penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

 

“Saya berharap dari forum ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konkret untuk kemajuan Kabupaten Blora, khususnya di semua desa,” pungkas Bupati Arief.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua STPMD Yogyakarta menyampaikan beberapa poin penting terkait implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dari para kepala desa mengenai perubahan regulasi ini, serta bagaimana mereka dapat mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa.

 

Ketua Apdesi Blora juga menambahkan bahwa peran aktif kepala desa dalam memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini sangat krusial. Menurutnya, kepala desa harus proaktif dalam mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi desa, termasuk masalah infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

 

Komitmen Bersama

 

Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan program-program pembangunan desa. Ia meminta agar hasil dari seminar tersebut segera ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas OPD bersama. “Saya minta untuk ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas OPD bersama. Nanti Pak Sekda atas rekomendasi yang sudah dibuat ini bisa ditindaklanjuti, termasuk regulasi-regulasi yang untuk mendukung,” tegas Bupati Arief.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi pembangunan desa-desa di Kabupaten Blora, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Harapan untuk Masa Depan

 

Di akhir acara, Bupati Arief menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan desa-desa di Blora. Ia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membawa perubahan yang nyata dan positif bagi masyarakat desa.

 

“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan desa-desa di Blora. Perpanjangan masa jabatan ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk membawa perubahan yang nyata dan positif bagi masyarakat desa,” tutup Bupati Arief.

 

Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan bahwa desa-desa di Kabupaten Blora akan semakin maju dan sejahtera, memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan kabupaten secara keseluruhan.

 

(Ag/Ac)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita