Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Bawaslu Grobogan Temukan Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon Bambang Pujiyanto – Catur Sugeng

badge-check


					Bawaslu Grobogan Temukan Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon Bambang Pujiyanto – Catur Sugeng Perbesar

Klikjateng, Grobogan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto. Temuan ini muncul setelah adanya kegiatan senam massal di Kecamatan Grobogan yang diwarnai dengan pemberian hadiah bernilai di atas Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat acara senam tersebut. Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Grand Master Purwodadi pada Senin (14/10/24). Menurut Fitria, pelanggaran terkait hadiah yang diberikan dalam kegiatan senam itu, yang melebihi batas yang diizinkan oleh aturan kampanye.

“Hadiah dalam kegiatan senam oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan nomor dua, nilainya di atas Rp1 juta. Padahal, kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa nilai hadiah tidak boleh melebihi Rp1 juta,” ujar Fitria.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (5) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp1 juta.

Selain itu, Bawaslu Grobogan juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye lainnya, yakni terkait kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan. Kampanye tersebut diduga dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang seharusnya diperoleh sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Saat ini dugaan-dugaan tersebut sedang kami kaji dan akan diplenokan apakah terbukti melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar secara administrasi, rekomendasi akan diserahkan ke KPU. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami sampaikan ke Gakumdu,” tegas Fitria.

Tim Pemenangan Paslon Siap Klarifikasi

Menanggapi temuan Bawaslu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Batur), Ahmad Fathoni, menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Grobogan jika diperlukan.

“Kami siap menjelaskan jika dipanggil oleh Bawaslu Grobogan mengenai potensi dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Ahmad Fathoni di Kantor Pemenangan Batur di Jalan Gajah Mada, Purwodadi.

Fathoni menjelaskan bahwa terkait acara senam, pihak panitia sebenarnya telah menyiapkan hadiah yang sesuai aturan, di bawah Rp1 juta per item. Namun, ia mengakui bahwa ada pemberian hadiah secara spontan di lokasi yang nilainya di atas Rp1 juta, yang di luar kendali panitia.

“Panitia sudah mengikuti aturan Bawaslu terkait nilai hadiah. Namun, ada pemberian hadiah di tempat yang nilainya di atas Rp1 juta, dan itu di luar yang disediakan oleh panitia,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kampanye di Pasar Induk Purwodadi, Fathoni menegaskan bahwa tim pemenangan telah berkonsultasi dengan Polres Grobogan mengenai kegiatan grebeg pasar, dan diberitahukan bahwa acara tersebut tidak membutuhkan STTP.

“Kami sudah konsultasi dengan Polres Grobogan terkait grebeg pasar, dan hasil konsultasinya tidak perlu menggunakan STTP. Jadi, saat tim berdialog dengan peserta di pasar, kami mengikuti arahan tersebut,” tambahnya.

Saat ini, Bawaslu Grobogan masih dalam tahap pengkajian terhadap potensi pelanggaran ini, sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait kampanye pasangan calon nomor dua tersebut.

 

(Ga/V)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita