Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Audiensi Petani Hutan Desa Nglangitan dengan Perhutani dan CV Rimba Jati Capai Titik Terang

badge-check


					Audiensi Petani Hutan Desa Nglangitan dengan Perhutani dan CV Rimba Jati Capai Titik Terang Perbesar

Klikjateng, Blora – Konflik pengelolaan lahan hutan di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, akhirnya menemukan solusi. Dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Blora, petani hutan, Perhutani, dan CV Rimba Jati menyepakati mekanisme kerja sama yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa permasalahan utama terkait lahan di petak 104 dan 105 yang sebelumnya dikelola petani, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada CV Rimba Jati. Setelah diskusi intensif, kesepakatan telah dicapai.

“Kami mencari jalan tengah agar petani tetap bisa bercocok tanam, sementara Perhutani tetap menjalankan kontrak dengan CV. Hasilnya, petani tetap bisa mengelola lahan tanpa menghambat kerja sama yang sudah ada. Permasalahan ini telah selesai secara menyeluruh,” kata Mustopa, Rabu (05/03/25).

Wakil Kepala ADM KPH Mantingan, Rohasan, menambahkan bahwa petani juga akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi agar dapat memperoleh izin setara dengan perusahaan besar. Langkah ini diharapkan mempermudah regulasi dan memperkuat hak kelola petani.

“Ke depan, akan ada perwakilan petani yang kembali berdiskusi dengan Perhutani guna membahas skema jangka pendek dan jangka panjang. Kami ingin petani bisa sejajar dengan perusahaan dalam mengelola lahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Rohasan.

Sebagai bagian dari solusi, skema kerja sama yang diterapkan di Desa Kalinanas akan diadaptasi. Model ini mengatur pembagian hasil dengan porsi 80% keuntungan untuk petani dan 20% untuk Perhutani.

“Untuk lahan yang sebelumnya dikelola petani dan dialihkan ke Perhutani, tidak semuanya bisa dikembalikan. Namun, telah ada kesepakatan pembagian lahan agar petani tetap memiliki ruang bercocok tanam,” tambah Rohasan.

Dengan adanya kesepakatan ini, petani hutan Desa Nglangitan dapat kembali fokus bertani tanpa khawatir kehilangan lahan. Sementara itu, Perhutani dan CV Rimba Jati tetap bisa melanjutkan kerja sama mereka dengan kepastian hukum yang lebih kuat.

DPRD Blora berkomitmen untuk terus mengawal kepentingan petani dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita