Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Angka Perceraian di Blora Masih Tinggi, PA Catat 1.888 Perkara Sepanjang 2025

badge-check


					Angka Perceraian di Blora Masih Tinggi, PA Catat 1.888 Perkara Sepanjang 2025 Perbesar

Klikjateng, Blora – Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah, mencatat angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 1.888 perkara perceraian yang ditangani oleh PA Blora.

Panitera Muda Gugatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri masih mendominasi.

“Dari total 1.888 perkara, cerai gugat sebanyak 1.429 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 459 perkara,” ujar Fitri. Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, secara hukum perceraian terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan istri kepada suami dan diputus oleh hakim. Sementara cerai talak diajukan oleh suami untuk mendapatkan izin pengadilan dalam mengikrarkan talak.

Menurut Fitri, pada perkara cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum serta-merta terjadi. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilaksanakan setelah masa tunggu, disertai kewajiban suami memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan.

“Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, ikrar talak tidak bisa dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Apabila suami tidak mengajukan ikrar talak dalam jangka waktu tersebut, maka perkara dinyatakan gugur dan perkawinan tetap sah,” jelasnya.

Fitri menegaskan ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan.

Berdasarkan data bulanan, perkara cerai gugat tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 166 perkara dan September 160 perkara. Sementara cerai talak paling banyak tercatat pada Januari dengan 62 perkara dan Juli 52 perkara.

Selain perceraian, PA Blora juga mencatat 163 perkara dispensasi kawin sepanjang Januari–November 2025. Angka tertinggi terjadi pada Oktober sebanyak 27 perkara, disusul September 26 perkara dan Agustus 21 perkara.

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut perselisihan dan pertengkaran masih menjadi faktor dominan. Pada tahun 2024, perselisihan dan pertengkaran tercatat sebanyak 1.404 kasus dari total 1.608 perkara perceraian. Sementara pada tahun 2023, faktor yang sama mencapai 1.640 kasus dari total 1.780 perkara.

“Faktor ekonomi juga masih menjadi pemicu utama. Banyak perkara diawali dari suami yang tidak bekerja, tidak memberi nafkah, atau memberi nafkah namun tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterbatasan lapangan pekerjaan turut berpengaruh. Dalam kondisi saat ini, perempuan dinilai lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri telah memiliki penghasilan sendiri, konflik rumah tangga kerap meningkat jika kewajiban ekonomi suami tidak terpenuhi.

Secara historis, jumlah perceraian di Blora menunjukkan tren penurunan. Pada 2023, total perceraian mencapai sekitar 2.200 hingga 2.300 perkara. Pada 2024 menurun, dan pada 2025 kembali turun meski cerai talak mengalami kenaikan tipis.

“Secara umum tren perceraian di Blora menurun. Hal ini diduga karena meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat dalam mempertimbangkan dampak perceraian,” pungkas Fitri.

PA Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga agar angka perceraian ke depan terus dapat ditekan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita