Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

Polrestabes Semarang Gerebek Sabung Ayam, Oknum Polisi Diamankan

badge-check


					Polrestabes Semarang Gerebek Sabung Ayam, Oknum Polisi Diamankan Perbesar

Klikjateng, Semarang – Polrestabes Semarang menggerebek sebuah arena sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Senin (7/10) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap salah satu panitia yang ternyata merupakan oknum polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangan pers di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/24), menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan 19 ekor ayam beserta kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang tunai sebesar Rp 14 juta, serta berbagai perlengkapan sabung ayam lainnya.

“Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” ungkap Irwan.

Salah satu yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah Aipda JN, anggota Polsek Genuk yang berperan sebagai panitia sabung ayam tersebut. Irwan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap JN karena terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” ujarnya dengan nada tegas.

Irwan juga meminta agar JN dihadirkan saat konferensi pers dan menyatakan bahwa tindakan JN sangat mencoreng institusi kepolisian. “Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegas Irwan.

Selain JN, seorang tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah Faisol Nur (42), warga Mranggen, Kabupaten Demak, yang bekerja sebagai karyawan di arena sabung ayam tersebut. Faisol mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari. Ia juga menjelaskan bahwa praktik sabung ayam ini dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan taruhan tertinggi mencapai Rp 2 juta.

“Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari,” ungkap Faisol.

Selain Faisol dan JN, empat penonton turut diamankan karena mengetahui adanya praktik judi tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Saat ini, polisi masih memburu dua panitia lainnya yang berinisial Petel dan Suroso.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(Sa/V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita