Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (19), warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. PS ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Blora. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, serta beberapa Kanit Narkoba, Kapolres AKBP Wawan menjelaskan bahwa PS ditangkap di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. “Tersangka diamankan di pinggir jalan dengan barang bukti sabu-sabu yang sudah siap diedarkan,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dilapisi kertas gerenjeng rokok, dan diisolasi warna hitam, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih.
1 pirek kaca bening dengan sisa sabu, dibungkus uang seribu rupiah dan dimasukkan ke bungkus rokok.
1 korek api warna kuning.
1 celana pendek warna hitam.
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan. “Kami ingatkan, jika terlibat dalam peredaran narkoba, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di wilayah Blora, dan kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
(Angga)






