Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Satreskrim Polres Blora Tangkap Mantri BRI yang Diduga Korupsi Dana Kredit Mikro

badge-check


					Satreskrim Polres Blora Tangkap Mantri BRI yang Diduga Korupsi Dana Kredit Mikro Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW (30), warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. STW yang bekerja sebagai mantri di BRI Cabang Cepu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Mikro di BRI Unit Pasar Induk, Cepu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam terkait kejadian yang berlangsung dari Desember 2022 hingga 3 Februari 2023. STW diduga telah menyelewengkan uang pinjaman dari 16 nasabah dengan berbagai modus operandi untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“STW menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri untuk mengambil uang pinjaman nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik,” jelas AKBP Wawan.

Ada tiga modus yang digunakan STW dalam aksinya:

1. Topengan Pinjaman – STW membujuk satu nasabah untuk mengambil pinjaman, dengan janji bahwa ia sendiri yang akan melunasi cicilan, tetapi seluruh dana diambil untuk kepentingan pribadinya.

2. Tempilan Pinjaman – Terhadap 13 nasabah lainnya, STW mengarahkan mereka untuk mengambil pinjaman lebih besar dari kebutuhan, lalu meminta ATM dan buku tabungan mereka. Sebagian besar uang tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadinya.

3. Pemakaian Setoran Pelunasan Pinjaman – Dua nasabah lainnya membayar angsuran atau pelunasan pinjaman, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke BRI, melainkan digunakan oleh STW.

Akibat dari tindakannya, total kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 679 juta, dengan sisa kerugian sebesar Rp 387 juta yang belum tertutupi hingga Mei 2024. Selain itu, jumlah pinjaman yang dicairkan mencapai Rp 715 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp 401 juta.

Kapolres menegaskan bahwa STW akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita harap ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan, dan diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan di sektor perbankan.

(Angga)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita