Menu

Mode Gelap
Yamaha R25 dan Honda Megapro Terlibat Kecelakaan di Jepon, Pelajar 13 Tahun Luka ‎ Warga Galgunung Gelar Gotong Royong Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pererat Guyub Rukun 64 Paskibraka Kudus Dikukuhkan, Bupati Sam’ani: Jalankan Tugas dengan Disiplin dan Keteguhan DPRD Blora Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Prabowo Jelang HUT ke-81 RI ‎ Pemkab dan DPRD Blora Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 HUT ke-81 RI, Kecamatan Jepon Gelar Bakti Sosial hingga Perbaikan Infrastruktur Desa ‎

Berita

Yamaha R25 dan Honda Megapro Terlibat Kecelakaan di Jepon, Pelajar 13 Tahun Luka ‎

badge-check


					Yamaha R25 dan Honda Megapro Terlibat Kecelakaan di Jepon, Pelajar 13 Tahun Luka ‎ Perbesar

Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Yamaha R25 dan Honda Megapro terjadi di Jalan Raya Blora–Jepon, tepatnya di wilayah Dukuh Kidangan, Kelurahan/Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan Yamaha R25 bernomor polisi K 6702 LN yang dikendarai YPK (46), warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, dengan Honda Megapro bernomor polisi K 3839 ZN yang dikendarai MLT (40), warga Desa Puledagel, Kecamatan Jepon.

‎Dalam kecelakaan tersebut, pembonceng Honda Megapro berinisial BAK (13), seorang pelajar asal Desa Puledagel, mengalami luka. Korban mengalami tanda fraktur hidung dan hematum pada dahi, namun dalam kondisi sadar.

‎Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Yamaha R25 yang dikendarai YPK melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Raya Blora–Cepu. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara Yamaha R25 berbelok ke kanan atau ke arah utara hingga berada di badan jalan sebelah utara.

‎Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju Honda Megapro yang dikendarai MLT. Pengendara Honda Megapro bermaksud mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur terlalu ke kanan.

‎”Karena jarak sudah dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” demikian keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora.

‎Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, serta mengecek kondisi korban di RSUD Blora.

‎Dalam kejadian tersebut, polisi juga telah mencatat keterangan dua orang saksi, yakni RC (56), warga Kelurahan/Kecamatan Jepon, dan MM (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita