Klikjateng, Blora – Program pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 295 desa dan kelurahan, sebanyak 214 titik telah memasuki tahap proses pembangunan, sementara 81 titik lainnya masih terkendala persoalan ketersediaan lahan.
Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menyampaikan bahwa dari ratusan titik yang tengah berproses tersebut, empat desa telah menyelesaikan pembangunan KDKMP secara penuh.
“Dari 214 itu yang sudah jadi sekarang ada empat, yakni Desa Jati, Gembyungan, Karangboyo, dan Kemantren. Itu sudah jadi,” jelas Agung, Rabu (28/1/2026).
Secara keseluruhan, progres pembangunan KDKMP di Kabupaten Blora saat ini telah mencapai 72 persen. Meski demikian, Agung mengakui masih terdapat sejumlah hambatan, khususnya di desa dan kelurahan yang tidak memiliki aset tanah milik pemerintah maupun negara.
Menurutnya, evaluasi terus dilakukan terhadap desa-desa yang mengalami kendala tersebut. Bahkan, sebagian pemerintah desa telah mengajukan permohonan penggunaan lahan milik Perhutani maupun instansi lain.
“Sebagian memang ada yang mengajukan lahan Perhutani. Itu tercatat di kami dan para kepala desa sudah bersurat ke Dinas PMD, sekitar ada 36 permohonan ke Perhutani,” ungkapnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 81 desa masih membutuhkan pendampingan terkait penyediaan lahan. Agung berharap seluruh permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan seiring target percepatan pembangunan KDKMP hingga Maret 2026.
“Untuk target penyelesaian pembangunan KDKMP diharapkan pada bulan Maret, termasuk permasalahan ketersediaan lahan agar segera selesai dan bisa langsung dibangun,” katanya.
Di sisi lain, Agung juga menyinggung potensi keterlambatan pembangunan KDKMP di sejumlah desa di Kecamatan Kradenan. Hal itu disebabkan wilayah tersebut terdampak proyek pembangunan Bendungan Karangnongko.
“Desa Nginggil dan Ngraho di Kecamatan Kradenan tidak dapat dibangun KDKMP karena terkena dampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Wilayah tersebut dipastikan akan tergenang sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun,” terangnya.
Selain itu, satu desa di wilayah perkotaan Blora juga dilaporkan mengalami kendala serupa. Desa Ngadipurwo, Kecamatan Blora, disebut tidak memiliki lahan sama sekali untuk pembangunan KDKMP dan telah dilaporkan kepada pihak terkait.
Agung menegaskan, pembangunan gerai KDKMP tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan milik pribadi. Seluruh pembangunan harus menggunakan lahan milik pemerintah atau negara.
“Kalau lahan harus ada, tapi tanah pribadi atau lahan milik pihak lain tidak diperbolehkan,” tegasnya.






