Menu ✖

Mode Gelap
Gastra Blora Salurkan Santunan untuk 3.000 Anak Yatim, Baznas Kumpulkan Rp1,4 Miliar per Bulan Viral Truk Tangki Agung Tirta Masuk Makam di Cepu, Warganet Heboh Bahas Makam yang Ditabrak 132 UMKM Blora Terima Bantuan Gerobak BRI Peduli, Eva Monalisa Dorong Usaha Kecil Naik Kelas Polsek Kedungtuban dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Nglandeyan PT Djarum Bedah 16 Rumah Warga Rembang, Bupati Harno Berharap Tahun Depan Bertambah Jadi 50 Unit Kasatreskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama Siapkan Langkah Adaptif, Fokus Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‎

Berita

Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung

badge-check


					Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Perbesar

Klikjateng, Blora – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Blora–Randublatung, tepatnya di wilayah Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menabrak truk yang parkir di badan jalan tanpa tanda pengaman.

‎

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 4283 AAE dengan truk Mitsubishi flat deck tanpa nomor polisi.

‎

‎“Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai saudara AM melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di lokasi kejadian, di depannya terdapat truk Mitsubishi flat deck yang berhenti atau parkir tanpa menyalakan lampu hazard. Karena jarak sudah dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari,” jelasnya.

‎

‎Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial AM (25), warga Randublatung, mengalami luka berat berupa hematom di bagian kepala belakang dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Samin Soerosentiko Randublatung. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

‎

‎Sementara itu, pengemudi truk diketahui berinisial S (34), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

‎

‎Ipda Bayu menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, mengecek korban, hingga melakukan olah TKP dan melaporkan kejadian kepada pimpinan.

‎

‎Terkait penanganan hukum, Ipda Bayu menyampaikan bahwa pihak pengemudi truk telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

‎

‎“Dari pihak pengemudi sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, biaya pengobatan pembonceng juga ditanggung. Alhamdulillah sudah ada titik temu dari ketiga belah pihak,” ungkapnya.

‎

‎Dalam kasus ini, pengemudi truk dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, pengemudi mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan saat ini Satlantas Polres Blora masih menyusun berkas kelengkapannya.

‎

‎Untuk mencegah kejadian serupa, Satlantas Polres Blora akan meningkatkan patroli di sepanjang Jalan Blora–Randublatung.

‎

‎“Kami akan menggalakkan patroli rutin, memasang imbauan keselamatan, serta berkolaborasi dengan Polsek Randublatung. Kami juga akan berkoordinasi dengan Perhutani agar kendaraan pengangkut kayu tidak parkir di badan jalan,” tegasnya.

‎

‎Selain itu, pihak kepolisian juga mendorong dinas terkait untuk menambah penerangan jalan, khususnya di ruas jalan yang rawan kecelakaan dan minim lampu penerangan.

‎

‎“Kami mengimbau pemilik kendaraan agar melengkapi kendaraan dengan segitiga pengaman atau traffic cone jika terpaksa berhenti di jalan, terutama di lokasi gelap, agar dapat terlihat oleh pengguna jalan lain,” pungkasnya.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita