Klikjateng, Blora – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora menegaskan memiliki peran strategis dalam mendukung pendirian dan perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Blora, Alvyn Bek, menyampaikan bahwa peran BPN sering kali tidak disadari masyarakat, padahal sangat krusial, terutama dalam aspek penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta legalitas hak atas tanah yang digunakan koperasi.
“Banyak yang tidak menyangka kalau ATR/BPN punya peran penting di Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya memastikan perizinan tata ruang dan legalitas tanahnya,” ujar Alvyn saat diwawancarai. Rabu (24/12/2025).
Lindungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Alvyn menegaskan, salah satu tugas utama ATR/BPN adalah menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak terjadi alih fungsi lahan secara sembarangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek tata ruang, mengingat banyak koperasi berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok.
“Kami memastikan agar pemanfaatan lahan itu sesuai peruntukannya. Sawah produktif harus tetap dilindungi. Jangan sampai kemudahan perizinan justru dijadikan alasan untuk mengalihfungsikan lahan,” tegasnya.
KKPR Jadi Kunci Perizinan Tata Ruang
Dalam mendukung perizinan koperasi, ATR/BPN berperan melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
KKPR menjadi instrumen penting untuk memastikan lokasi pembangunan koperasi sesuai dengan zonasi tata ruang, termasuk pembatasan luas alih fungsi lahan.
“Untuk Koperasi Desa Merah Putih, kebutuhan lahan minimal 1.000 meter persegi. Kami pastikan hanya seluas itu yang digunakan, agar tetap mendukung ketahanan pangan,” jelas Alvyn.
Legalitas Tanah Dijaga Ketat
Selain KKPR, ATR/BPN juga memastikan legalitas hak atas tanah tidak berpindah tangan secara tidak sah. Skema hak yang digunakan diarahkan tetap menjadi milik pemerintah desa atau kelurahan melalui Hak Pakai, bukan menjadi milik pribadi pengurus koperasi.
“Jangan sampai sertifikatnya atas nama pribadi. Kalau koperasinya berhenti, tanahnya bisa beralih. Ini yang kami jaga agar aset desa tetap aman,” katanya.
Kemudahan Layanan dan PTSL
Untuk mendukung program strategis nasional ini, ATR/BPN Blora memberikan berbagai kemudahan layanan, termasuk pemanfaatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui PTSL, biaya-biaya seperti BPHTB, PPh, hingga PNBP untuk program pemerintah dapat dikenakan Rp0, termasuk di Kabupaten Blora.
“Kami permudah semuanya. Bahkan BPHTB di Blora sudah nol rupiah. Tapi tetap ada kewajiban masyarakat seperti pasang patok dan bayar PBB,” jelasnya.
Alvyn mengungkapkan, dengan jumlah personel sekitar 121 orang yang harus melayani 16 kecamatan dan hampir 295 desa, ATR/BPN tetap berupaya menyelesaikan sertifikasi tanah melalui PTSL dalam waktu kurang dari satu tahun.
Himbauan: Jangan Salahgunakan Kemudahan
Di akhir wawancara, Alvyn mengingatkan agar kemudahan perizinan ini tidak disalahgunakan sebagai “lampu hijau” untuk alih fungsi lahan pertanian secara masif.
“Kalau memang sawah, biarkan tetap sawah. Jangan diurug dengan alasan koperasi. Kita semua masih makan nasi dari sawah,” ujarnya.
Ia berharap, Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menyerap hasil pertanian masyarakat, serta mendorong warga desa menjadi pelaku usaha yang mandiri.
“Potensi Blora besar di sektor pertanian. Koperasi ini jangan hanya jadi formalitas, tapi betul-betul menggerakkan ekonomi desa,” pungkasnya.






