Menu

Mode Gelap
Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan ZMODIS Blora Diresmikan, 12 Penjahit Dapat Bantuan Mesin dan Tempat Usaha Rp55,3 Juta Blora Tawarkan Potensi Beras dan Sapi ke ID FOOD, Bidik Pasar Premium hingga Ekspor

Berita

Dua Saudara Pelaku Curanmor di Kunduran Ditangkap Resmob Polres Blora, Motor Korban Berhasil Diamankan

badge-check


					Dua Saudara Pelaku Curanmor di Kunduran Ditangkap Resmob Polres Blora, Motor Korban Berhasil Diamankan Perbesar

Klikjateng, Blora – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berhasil diamankan setelah beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Kunduran. Mirisnya, kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Joko Susanto (25). Motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang berada di dalam Klinik milik Lisetyoati, Desa Jagong, Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 6 November 2025, Tim Resmob Polres Blora di bawah pimpinan Ipda Iwan Nugroho langsung bergerak cepat. Hanya dalam dua hari, keberadaan para pelaku berhasil dilacak.

Pada Jumat (7/11/2025), petugas lebih dahulu menangkap STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora. Ia berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan adik kandungnya, JP (20), di Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan. JP bertindak sebagai pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan dan diamankan beserta dokumen kendaraan lengkap, seperti BPKB dan STNK.

Apresiasi dari Kapolres Blora

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin menyampaikan apresiasi atas respon cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku yang ternyata saudara kandung berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di depan klinik. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas AKP Zaenul Arifin.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini kembali menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Blora dalam menindak setiap bentuk kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita