Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Kejari Demak Ungkap Modus Baru Kurir Narkotika, Sistem “Kuda” Sulit Terlacak

badge-check


					Kejari Demak Ungkap Modus Baru Kurir Narkotika, Sistem “Kuda” Sulit Terlacak Perbesar

Klikjateng, Demak – Peredaran narkotika di Indonesia semakin canggih dan terorganisir. Di Kabupaten Demak, sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melibatkan pelaku yang berperan sebagai kurir atau dikenal dengan istilah “kuda”. Para kurir ini bergerak tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar maupun pembeli, sehingga membuat jaringan tersebut sulit terungkap.

Hal itu disampaikan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, Adi Setyawan, dalam Talkshow Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Selasa (2/12/2025). Acara tersebut dipandu oleh Host Putri Caramel dengan tema “Undang-Undang Narkotika”.

Dalam penjelasannya, Adi menyebut bahwa sistem peredaran narkotika saat ini sengaja dibuat berlapis untuk mengaburkan jejak. Barang dikemas dalam bentuk sederhana agar tidak mencolok.

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di titik tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” jelas Adi.

Ia menegaskan, seluruh penanganan kasus narkotika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ketat produksi, distribusi, serta ancaman pidana. Dalam regulasi tersebut, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungannya dan kegunaan medis.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan sangat bergantung pada jenis narkotika yang terlibat. Namun bagi penyalahguna yang berstatus korban, baru pertama kali melanggar, dan terbukti bukan bagian dari jaringan pengedar, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Adi juga memaparkan tantangan teknis dalam penanganan kasus narkotika di Demak. Kabupaten ini belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga proses asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan dilakukan melalui BNN Kendal.

Selain itu, banyak kasus menemui hambatan, seperti identitas bandar yang tidak jelas, pelaku yang hanya bertindak sebagai perantara, hingga barang bukti digital yang sering dihapus sebelum pemeriksaan.

Meski demikian, Kejari Demak berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus memperkuat edukasi pencegahan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita