Menu

Mode Gelap
Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎ Warga Nglobo Hadang Truk Rig, Jalan Rusak dan Insiden Terserempet Picu Protes

Berita

Kejari Demak Ungkap Modus Baru Kurir Narkotika, Sistem “Kuda” Sulit Terlacak

badge-check


					Kejari Demak Ungkap Modus Baru Kurir Narkotika, Sistem “Kuda” Sulit Terlacak Perbesar

Klikjateng, Demak – Peredaran narkotika di Indonesia semakin canggih dan terorganisir. Di Kabupaten Demak, sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melibatkan pelaku yang berperan sebagai kurir atau dikenal dengan istilah “kuda”. Para kurir ini bergerak tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar maupun pembeli, sehingga membuat jaringan tersebut sulit terungkap.

Hal itu disampaikan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, Adi Setyawan, dalam Talkshow Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Selasa (2/12/2025). Acara tersebut dipandu oleh Host Putri Caramel dengan tema “Undang-Undang Narkotika”.

Dalam penjelasannya, Adi menyebut bahwa sistem peredaran narkotika saat ini sengaja dibuat berlapis untuk mengaburkan jejak. Barang dikemas dalam bentuk sederhana agar tidak mencolok.

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di titik tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” jelas Adi.

Ia menegaskan, seluruh penanganan kasus narkotika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ketat produksi, distribusi, serta ancaman pidana. Dalam regulasi tersebut, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungannya dan kegunaan medis.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan sangat bergantung pada jenis narkotika yang terlibat. Namun bagi penyalahguna yang berstatus korban, baru pertama kali melanggar, dan terbukti bukan bagian dari jaringan pengedar, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Adi juga memaparkan tantangan teknis dalam penanganan kasus narkotika di Demak. Kabupaten ini belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga proses asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan dilakukan melalui BNN Kendal.

Selain itu, banyak kasus menemui hambatan, seperti identitas bandar yang tidak jelas, pelaku yang hanya bertindak sebagai perantara, hingga barang bukti digital yang sering dihapus sebelum pemeriksaan.

Meski demikian, Kejari Demak berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus memperkuat edukasi pencegahan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita