Klikjateng, Blora — Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Blora Tahun 2026 akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Minggu (30/11/2025) malam. Persetujuan ini ditegaskan sebagai upaya mengejar batas waktu penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, mengungkapkan bahwa penyusunan APBD tahun ini tidak mudah karena adanya pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp370–376 miliar.
“Kami tetap sepakat bahwa infrastruktur, terutama jalan, menjadi skala prioritas. Walaupun transfer daerah berkurang, anggarannya tetap kami jaga,” tegas Mustopa.
Ia menambahkan bahwa padatnya agenda membuat rapat paripurna terpaksa digelar malam hari.
“Infrastruktur tetap kami anggarkan, dan tahun depan OPD harus bekerja lebih cepat,” lanjutnya.
APBD Blora 2026 Tetap Surplus
Meski terjadi pemangkasan TKD, Pemkab dan DPRD Blora tetap menyusun APBD 2026 dengan komposisi yang kuat.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,225 triliun, sementara belanja daerah Rp2,214 triliun, sehingga Blora masih mencatat surplus Rp11,25 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan daerah.
Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB kemudian mundur menjadi 16.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum. Turut hadir Bupati Arief Rohman, Wakil Bupati, Forkopimda, serta sejumlah kepala dinas.
Pembahasan Maraton Demi Hindari Sanksi
Tanggal 30 November 2025 merupakan batas akhir persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda APBD 2026. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengacu pada PP 12/2019, APBD harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Jika terlambat, kepala daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama enam bulan.
Untuk menghindari sanksi itu, DPRD mengintensifkan pembahasan sejak Sabtu (29/11/2025).
Satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) dipanggil untuk melakukan finalisasi pembahasan, dan dilanjutkan kembali pada Minggu pagi hingga akhirnya digelar paripurna malam hari dengan empat agenda sekaligus:
1. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2026.
2. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
3. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026.
4. Persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda APBD 2026.
Berbagai Catatan Fraksi untuk Perbaikan Pengelolaan Anggaran
Sejumlah fraksi juga memberikan kritik konstruktif dan catatan penting:
Gerindra & Golkar: menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PDIP: mendorong peningkatan kinerja BUMD sebagai sumber pendapatan baru.
Nasdem: menyoroti lambatnya pelaksanaan proyek APBD yang sering dimulai mendekati akhir tahun.
Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi Pemkab Blora dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun depan.
Bupati: Serapan Anggaran Harus Dimulai Awal Tahun
Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan APBD secara efisien dan tepat waktu.
“Fokus kami tetap pada layanan dasar dan infrastruktur. Serapan anggaran harus dimulai sejak awal tahun agar tidak molor,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Raperda APBD 2026, DPRD dan Pemkab Blora berharap anggaran yang ada benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, meski ruang fiskal tahun depan lebih ketat akibat penurunan transfer pusat.






