Klikjateng, Blora – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus perundungan (bullying) yang melibatkan 33 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Blora. Hasil pemeriksaan Unit Konseling dan Bantuan (UKB) Dinsos P3A menunjukkan bahwa salah satu pelaku ternyata pernah menjadi korban perundungan saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Ada dugaan salah satu pelajar yang dulunya pernah menjadi korban, kini menjadi pelaku perundungan di SMP Blora. Pola ini sering berulang — mereka yang pernah dirundung kemudian meniru perilaku serupa terhadap teman lain,” jelas Luluk saat ditemui di Blora, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda pentingnya pendampingan psikologis berkelanjutan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku. “Kami ingin mereka segera pulih, agar tidak mengulang perilaku perundungan di masa depan,” imbuhnya.
Luluk menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan berupa pendampingan dari psikolog dan konselor sekolah untuk memulihkan kondisi emosional para siswa yang terlibat dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, empat pelajar telah dimutasi ke sekolah lain setelah melalui proses mediasi bersama orang tua, guru, dan instansi terkait. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan belajar serta memberikan ruang pembinaan yang lebih baik.
“Hari ini, empat pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut dijadwalkan didampingi tim Dinsos P3A untuk mendaftar ke sekolah baru sebagai bagian dari proses pemulihan dan pembinaan,” ujar Luluk.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan pembinaan terhadap seluruh 33 pelajar yang terlibat, di bawah pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
“Hari Selasa (11/11), sekitar pukul 10.00 WIB, pelajar yang terlibat dipanggil bersama orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Kami tekankan kepada anak-anak bahwa perundungan bukan candaan — ini bisa berdampak serius bagi korban maupun pelaku,” tegas Zaenul.
Sebelumnya, kasus perundungan ini mencuat ke publik setelah video berdurasi 25 detik beredar luas di sebuah aplikasi berbayar. Dalam video itu tampak seorang siswa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa teman sekelasnya di dalam kamar mandi sekolah. Korban terlihat dipukul dan diejek, sementara siswa lain hanya menonton tanpa berusaha melerai.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk KPAI, yang menekankan pentingnya pendidikan karakter, pengawasan lingkungan sekolah, dan pendampingan anak agar budaya kekerasan di kalangan pelajar tidak terus berulang.






