Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Rapat Konsultasi TP PKK Blora 2026, Targetkan Ekonomi Mandiri hingga Bebas Stunting Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG‎ Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Dorong LDK RISMA Moetiah Jadi Percontohan Pembinaan Remaja Masjid di Blora Demi Pedagang Kecil, Bupati Blora Luncurkan Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional

Berita

Nelayan Kragan Pertanyakan Pungutan PNBP yang Bisa Dinego, DKP Rembang: Pembayaran Lewat Transfer Langsung ke Kas Negara

badge-check


					Nelayan Kragan Pertanyakan Pungutan PNBP yang Bisa Dinego, DKP Rembang: Pembayaran Lewat Transfer Langsung ke Kas Negara Perbesar

Klikjateng, Rembang – Sejumlah nelayan di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mengeluhkan besaran pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus mereka bayarkan sebelum berangkat melaut. Mereka mengaku heran karena nominal pungutan itu bisa dinegosiasikan, sehingga menimbulkan rasa ketidakpastian di kalangan nelayan.

Sogi, salah satu nahkoda kapal asal Desa Karanglincak, menuturkan bahwa dirinya sempat dikenai pungutan sebesar Rp4 juta sebelum berangkat melaut. Namun, setelah berulang kali menawar, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp3,5 juta.

“Ditarik patang yuto (Rp4 juta). Iki piye, sing banting tulang kerjo gak entuk sakmene, ndilalah tak enyang kenek Rp3,5 juta. Tak pikar-pikir, ora rumongso kangelan, kok ngregani sakpenake,” ujar Sogi dengan nada kecewa.

Meski merasa keberatan, Sogi mengaku terpaksa membayar agar surat-surat perizinan kapal bisa segera terbit dan aktivitas melautnya tidak terganggu.

“Gawe mangkele nelayan, banget-banget mangkele. Tarikane boten podho, enten sing 800 (ribu), enten Rp1,6 juta, enten sing nyut telung yuto. Dadose kulo tiyang bento, nggeh kulo ngalah,” imbuhnya.

Keluhan serupa datang dari Sahid, nahkoda kapal asal Desa Kebloran, Kecamatan Kragan. Ia menuturkan bahwa besar kecilnya pungutan PNBP seolah bergantung pada hasil tangkapan sebelumnya.

“Kalau hasil melaut banyak, pungutannya juga tinggi. Saya pernah ditarik sampai Rp5 juta, tapi setelah ditawar jadi Rp2 juta,” ujarnya.

Sahid mengaku bingung dan mempertanyakan apakah uang yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas negara.

“Kalau bener-bener ini pajak pemerintah, kenapa bisa dinego? Apa benar uang ini masuk kas negara? Saya penasaran, mas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rembang, Nurida Adante Islami, menjelaskan bahwa pungutan PNBP merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah.

Menurutnya, perhitungan PNBP dilakukan oleh petugas enumerator dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, yang kemudian menerbitkan tagihan (billing) untuk dibayarkan secara non-tunai melalui transfer.

“Perhitungannya sekarang disesuaikan dengan hasil tangkapan, baik jumlah maupun jenis ikan. Pembayaran dilakukan lewat billing dan transfer langsung ke kas negara,” terang Dante, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, pembayaran PNBP menjadi syarat utama untuk penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal nelayan.

Dante juga menepis kemungkinan adanya penyalahgunaan dana, karena sistem pembayaran dilakukan secara transparan melalui rekening negara.

“Ndak yakin masuk ke kantong oknum, soalnya nelayan kan bayar lewat billing dan transfer langsung ke rekening kas negara. Kami juga imbau agar nelayan tidak menitipkan uang pembayaran kepada petugas atau pengurus kapal,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan pembayaran, nelayan disarankan untuk mengecek kesesuaian nominal bukti bayar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Setelah membayar, segera cek bukti pembayaran yang keluar dari sistem. Jangan sampai titip, supaya aman dan transparan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita