Klikjateng, Blora – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga sekitar Masjid Baitul Ghofur, Dukuh Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Tim Resmob Polres Blora, dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (2/11/2025).
Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Suyanto (38), warga Desa Semanggi, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF warna putih bernomor polisi K 5248 BBE saat anaknya sedang melaksanakan salat Jumat.
“Pelaku kita tangkap berkat kerja sama cepat antara Unit Reskrim Polsek Jepon dan Tim Resmob Polres Blora, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi kejadian,” terang AKP Putoro Rambe, Selasa (4/11/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, anak korban, Lutfi Nizam (14), datang ke Masjid Baitul Ghofur untuk salat Jumat. Ia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah milik warga bernama Sukiman, yang berada di lingkungan masjid.
Sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci masih menempel dan tidak dikunci stang. Seusai salat Jumat, sekitar pukul 12.30 WIB, Lutfi keluar dari masjid dan terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Panik, ia segera memberitahukan ayahnya, Suyanto, dan warga sekitar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jepon. Petugas yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, di antaranya Muhamad Adi Warsito (28), warga Klopoduwur, dan Riyono (40), warga Ngodo.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan dan informasi lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Minggu (2/11/2025). Pelaku diduga kuat merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jepon dan Blora.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki jaringan,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. Barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF 149 cc warna putih-hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH1KD1114PK431301 dan nomor mesin KD11E1430357 kini telah diamankan polisi.
AKP Putoro Rambe mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel, terutama di tempat umum seperti masjid.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengunci stang, mencabut kunci motor, dan memarkir di tempat yang aman atau ada penjaga,” tegasnya.
Kasus pencurian ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jepon untuk proses hukum lebih lanjut.






