Klikjateng, Blora – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penertiban aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Namun, penerbitan SK Gubernur harus menunggu dasar hukum yang kuat agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan.
“Kami sudah menerima laporan dari Pemkab Blora, tetapi untuk menerbitkan SK Gubernur, kami harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM. Dasarnya harus kuat agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” ujarnya saat dihubungi dari Blora, Rabu (22/10/2025).
Menurut Sumarno, Pemprov Jateng berkomitmen agar penertiban dilakukan secara terpadu, bertahap, dan humanis, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar kegiatan pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan,” tambahnya.
Sumarno juga menegaskan pentingnya verifikasi data lapangan sebelum tindakan penertiban dilakukan. Sebab, dari sekitar 4.000 lebih titik sumur minyak di Blora, banyak yang belum memiliki kejelasan status.
“Data yang masuk sekitar 4.000 lebih titik sumur di Blora, tapi sebagian belum diverifikasi. Kita harus pastikan mana yang aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bisa diarahkan menjadi sumur legal masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyatakan bahwa Pemkab Blora siap mendukung langkah Pemprov Jateng. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum.
“Pemkab tidak bisa bertindak sendiri karena kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami bersama Pemprov masih membahas penentuan titik sumur masyarakat agar penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.
Bude Rini, sapaan akrab Sri Setyorini, juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas sumur minyak ilegal. Ia menilai penertiban harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan disertai program pemberdayaan warga.
“Pemkab memahami keresahan masyarakat terhadap risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga dampak sosial. Karena itu, penertiban harus dilakukan dengan hati-hati dan disertai pemberdayaan bagi warga terdampak,” tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Data tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan sebelum dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar permohonan legalitas sumur minyak masyarakat.






