Klikjateng, Rembang – Sebanyak 106 lembaga di Kabupaten Rembang mengikuti sosialisasi pencairan hibah yang digelar di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, pada Selasa (14/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rembang H. Harno menegaskan bahwa hibah merupakan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara benar dan transparan.
Bupati Harno menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh lembaga penerima hibah memahami aturan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari proses penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana.
“Kami ingin seluruh penerima hibah memahami aturan. Mulai mekanisme, tanggung jawab pelaksanaan, hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Harno.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya meningkatkan tata kelola hibah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pada tahun 2025, total hibah yang disalurkan Pemkab Rembang mencapai lebih dari Rp5,9 miliar, dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per lembaga.
Bupati Harno juga menekankan pentingnya percepatan pencairan hibah agar dana tidak mengendap di rekening pemerintah daerah dan bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Bulan Oktober ini harus segera dicairkan. Karena kalau tidak segera dicairkan, uangnya bisa mengendap di rekening. Nanti dianggap tidak mampu menyerap anggaran, padahal semuanya sangat krusial,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang dua perwakilan dari masing-masing lembaga calon penerima hibah, yaitu ketua dan bendahara, untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, turut hadir tiga narasumber dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, dan Bank Jateng.
BPPKAD memberikan materi terkait tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah,
Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah,
Sedangkan Bank Jateng memaparkan prosedur pembukaan rekening lembaga penerima hibah.
“Tujuan kegiatan ini agar semua lembaga calon penerima hibah memahami proses administrasi dan tanggung jawabnya. Jadi nanti pelaksanaannya bisa tertib dan sesuai aturan,” pungkas Heru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah di Kabupaten Rembang dapat melaksanakan programnya secara tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.






