Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Bupati Harno Tegaskan Dana Hibah Harus Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan

badge-check


					Bupati Harno Tegaskan Dana Hibah Harus Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan Perbesar

Klikjateng, Rembang – Sebanyak 106 lembaga di Kabupaten Rembang mengikuti sosialisasi pencairan hibah yang digelar di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, pada Selasa (14/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rembang H. Harno menegaskan bahwa hibah merupakan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara benar dan transparan.

Bupati Harno menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh lembaga penerima hibah memahami aturan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari proses penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana.

“Kami ingin seluruh penerima hibah memahami aturan. Mulai mekanisme, tanggung jawab pelaksanaan, hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Harno.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya meningkatkan tata kelola hibah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Pada tahun 2025, total hibah yang disalurkan Pemkab Rembang mencapai lebih dari Rp5,9 miliar, dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per lembaga.

Bupati Harno juga menekankan pentingnya percepatan pencairan hibah agar dana tidak mengendap di rekening pemerintah daerah dan bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Bulan Oktober ini harus segera dicairkan. Karena kalau tidak segera dicairkan, uangnya bisa mengendap di rekening. Nanti dianggap tidak mampu menyerap anggaran, padahal semuanya sangat krusial,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang dua perwakilan dari masing-masing lembaga calon penerima hibah, yaitu ketua dan bendahara, untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan itu, turut hadir tiga narasumber dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, dan Bank Jateng.

BPPKAD memberikan materi terkait tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah,

Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah,

Sedangkan Bank Jateng memaparkan prosedur pembukaan rekening lembaga penerima hibah.

“Tujuan kegiatan ini agar semua lembaga calon penerima hibah memahami proses administrasi dan tanggung jawabnya. Jadi nanti pelaksanaannya bisa tertib dan sesuai aturan,” pungkas Heru.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah di Kabupaten Rembang dapat melaksanakan programnya secara tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita