Klikjateng, Rembang – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Rembang. Kini, warga bisa langsung menikmati layanan BPJS Kesehatan setelah mendaftar tanpa harus menunggu masa aktivasi selama satu bulan seperti sebelumnya. Kemudahan ini hadir seiring dengan kembalinya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang resmi disandang Kabupaten Rembang mulai Selasa (7/10/2025).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bupati Rembang, Harno, bersama Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’, dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat sejak keduanya dilantik pada Februari 2025. Menariknya, Rembang juga menjadi satu-satunya kabupaten di eks Karesidenan Pati yang berhasil kembali meraih status prestisius tersebut.
“Sekarang Rembang sudah UHC Prioritas lagi. Untuk yang tidak aktif bisa konsultasi ke Dinas Kesehatan atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Harno saat meninjau proyek pembangunan jalan Pasedan–Ngotoko, belum lama ini.
Bupati menambahkan, keberhasilan ini tidak datang secara instan. Pemerintah daerah harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah, termasuk pelunasan tunggakan premi BPJS Kesehatan yang sempat terjadi beberapa bulan lalu, serta peningkatan angka kepesertaan dan keaktifan peserta.
“Kalau ada yang belum aktif, bisa langsung komunikasi dengan Dinas Kesehatan atau datang ke MPP di utara alun-alun Rembang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii, menjelaskan bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan dan DPA ditetapkan, pihaknya segera melunasi seluruh tunggakan premi BPJS Kesehatan dari April hingga September 2025.
“Untuk tingkat kepesertaan sudah mencapai 99,5 persen, dengan keaktifan peserta mencapai 82,01 persen. Kita juga sudah tidak memiliki tunggakan premi, dan insyaallah anggaran sampai akhir tahun sudah tersedia,” terangnya.
dr. Ali juga memastikan, bagi masyarakat yang status BPJS-nya tidak aktif — termasuk yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun dinonaktifkan — akan langsung difasilitasi pemerintah daerah melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBPU Pemda).
“Misalnya ada warga dirawat di rumah sakit dan ternyata status BPJS-nya nonaktif, maka hari itu juga akan langsung didaftarkan dan diaktifkan. Tidak perlu keluar uang dari pasien,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada akhir 2024, Kabupaten Rembang sempat kehilangan status UHC Prioritas akibat turunnya tingkat kepesertaan BPJS di bawah 98 persen dan keaktifan peserta di bawah 81 persen, ditambah adanya tunggakan premi oleh Pemkab Rembang kala itu. Namun, kerja keras dan langkah cepat Pemkab kini membuahkan hasil manis.
Dengan kembalinya status UHC Prioritas, masyarakat Rembang kini dapat merasakan akses kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan merata—sebuah langkah nyata menuju kesejahteraan dan keadilan sosial di bidang kesehatan.






