Menu

Mode Gelap
Polres Blora Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Jelang Operasi Ketupat Candi 2026 Pemuda di Blora Tusuk Lawannya Usai Cekcok Dipicu Saling Ejek Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras dan Minyak Goreng Murah di Bulan Ramadan Rumah Kayu Milik Petani di Jiken Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp53 Juta Kuasa Hukum Cimut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Ngawen Blora Kejari Rembang Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan, Ratusan Paket Sembako Ludes dalam Sejam ‎

Berita

Pemkab Blora dan Kemenkumham Jateng Tandatangani Kesepakatan Bersama Pidana Kerja Sosial untuk Anak

badge-check


					Pemkab Blora dan Kemenkumham Jateng Tandatangani Kesepakatan Bersama Pidana Kerja Sosial untuk Anak Perbesar

Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora pukul 13.00 WIB ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keadilan restoratif di daerah. Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menghadirkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, edukatif, dan membina, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, beserta jajaran, termasuk Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi; Kepala Lapas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto; Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan; Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito; Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Sapiluhu; Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza; dan Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono.

Sementara dari pihak Pemkab Blora, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam sambutannya, Mardi Santoso menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan penuh dari Pemkab Blora terhadap pelaksanaan keadilan restoratif.

“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” ujar Mardi.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengembangkan sistem alternatif pemidanaan bagi anak tanpa mengabaikan nilai keadilan.

“Melalui kerja sama seperti ini, kita ingin menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga mendidik dan memulihkan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa Pemkab Blora siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasinya.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi serta edukatif dibandingkan hukuman penjara,” ujar Sri Setyorini.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.

Kesepakatan bersama antara Pemkab Blora dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah ini akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis, sebagai dasar implementasi di lapangan.

Dengan adanya inisiatif ini, Blora diharapkan menjadi daerah percontohan dalam penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Indonesia — langkah nyata menuju sistem pemasyarakatan yang lebih adil, mendidik, dan berperikemanusiaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita