Klikjateng, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora. Rabu (31/07/24).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, serta sejumlah anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, HM. Dasum menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memberikan persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024. “Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” jelas HM Dasum.
Pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan dan hasilnya telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Beberapa poin dalam Raperda tersebut telah disempurnakan berdasarkan fasilitasi tersebut. Rapat antara Pansus DPRD Blora dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda telah dilakukan pada 22 Juli 2024 untuk menyempurnakan Raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Blora, H. Anif Mahmudi, menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda tersebut sebelum disetujui bersama. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Ketua DPRD Blora HM. Dasum, dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.
Dalam sambutan Bupati Blora yang dibacakan oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, disampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan DPRD terhadap empat Raperda tersebut.
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak: Penting untuk mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak, memberikan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak.
2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah: Pelayanan kesehatan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang perlu diatur secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
3. Raperda tentang Pembangunan Keluarga: Penting untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera, demi menghasilkan generasi yang kuat dan berpendidikan.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora: Dilakukan untuk menanggapi dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang, dengan harapan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat.
Dengan persetujuan empat Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora melalui berbagai bidang yang diatur dalam Raperda tersebut.
(Ag)