Klikjateng, Blora – Perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (23/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa berinisial MK.
Ketua PN Blora, Nunung Kristiyani, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim sekaligus mengesampingkan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti surat berupa hasil otopsi, hakim menilai unsur-unsur pasal telah terpenuhi sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Nunung saat membacakan putusan.
Ia menambahkan, hasil otopsi korban yang sudah dilampirkan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara menjadi bukti penting dalam persidangan. Sesuai Pasal 184 KUHAP, dokumen otopsi termasuk kategori alat bukti surat yang memperkuat keyakinan hakim.

Sidang Berjalan Panjang
Perjalanan persidangan kasus ini berlangsung cukup panjang. Dimulai sejak 19 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan berakhir dengan putusan pada 23 September 2025.
Meski menyita perhatian publik, PN Blora tidak menyiapkan langkah perlindungan hukum maupun pendampingan khusus bagi keluarga korban. “Dalam proses peradilan pidana, kepentingan keluarga korban sepenuhnya diwakili oleh Penuntut Umum,” tegas Nunung.
Motif Dendam Keluarga
Sebelumnya, Polres Blora berhasil mengungkap motif pelaku MK. Ia tega menghabisi nyawa iparnya, Muslikin (45), dan anaknya, S (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, karena dilatarbelakangi dendam.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan ucapan keluarga korban terkait pernikahannya dengan adik istri korban, terutama soal harta.
“Pelaku mencampurkan obat apotas dan racun tikus ke dalam botol air mineral, lalu meletakkannya di meja rumah korban. Tanpa curiga, Muslikin dan anaknya meminum air tersebut hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi bersama Tim Biddokkes Polda Jateng sempat melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) di TPU Desa Wangil, Kecamatan Ngawen, pada 28 Februari 2025. Hasil laboratorium membuktikan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.
Rekonstruksi juga digelar dengan menghadirkan pelaku guna mencocokkan keterangan saksi dengan fakta lapangan.
Akhiri Perjalanan Panjang Persidangan
“Vonis ini menjadi akhir dari perjalanan panjang persidangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkas Ketua PN Blora.






