Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Pemkab Rembang Tindaklanjuti Aduan Warga Banyudono Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Ikan

badge-check


					Pemkab Rembang Tindaklanjuti Aduan Warga Banyudono Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Ikan Perbesar

Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menerima aduan masyarakat Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, terkait pencemaran limbah pabrik pengolahan ikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Rembang, Kamis (18/9/2025), setelah sebelumnya pertemuan serupa juga digelar pada Juli lalu.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai, Afif Awaludin, menyebutkan bahwa dampak pencemaran masih dirasakan warga hingga kini. Mulai dari bau menyengat, aliran limbah yang mencemari laut, hingga kerusakan pantai. Bahkan, asap dari cerobong pabrik juga menimbulkan material yang merusak bangunan warga.

“Tidak hanya limbah di pantai, tapi cerobong pabrik mengeluarkan asap yang mengandung material. Tidak hanya bau, tetapi ada bentuk materialnya yang merusak genteng, galvalum, dan baja ringan di rumah warga sekitar,” ungkap Afif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan, Nanang, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan penanganan limbah, meskipun secara bertahap. “Saat ini kami memang sudah ada proses perbaikan. Cuman memang step by step,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menegaskan bahwa Pemkab telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat. Saat ini, kasus tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penanganan sudah kami tindaklanjuti ke Gakkum. Namun progresnya memang tidak disampaikan ke daerah karena sifatnya silent investigation. Kami pun tidak memperoleh laporan resmi hasil investigasi perusahaan,” jelas Ika.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus pencemaran ini secara tuntas. Ia memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan manajemen perusahaan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan di Banyudono ini secara tuntas. Pertemuan yang akan datang akan mengundang semua pihak yang punya wewenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan pimpinan perusahaan. Nanti secepat mungkin kami buat surat undangan,” pungkasnya.

Kasus pencemaran ini menjadi sorotan lantaran menyangkut kelestarian lingkungan pesisir serta kesehatan warga Banyudono yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita