Klikjateng, Blora – Tiga pengurus Paguyuban Seni Campursari Mega Buana, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Rabu (17/9/2025).
Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan penyelewengan penggunaan dana hibah aspirasi tahun 2024 senilai Rp50 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Hamdi Rizza, salah seorang warga di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa ketiga pengurus Paguyuban Seni Campursari Mega Buana, masing-masing adalah ketua inisial NM, bendahara SP, dan sekretaris AS alias WW yang juga ASN di Dinporabudpar Blora, diduga telah membuat SPJ fiktif dan menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan.
“Saya sangat membenci tindak penyelewengan. Apa yang dilakukan pengurus Campursari Mega Buana adalah kejahatan terstruktur. Saya berharap Kejari Blora segera memproses perkara ini sesuai aturan hukum. Bantuan hibah seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kelompok, bukan dianggap sebagai uang jatuh dari langit yang bisa digunakan semaunya sendiri,” tegas Hamdi.
Selain merugikan negara, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut juga menyeret nama pihak lain.
Kukuh, Ketua Campursari Sangkuriang asal Desa Bacem, Kecamatan Jepon tersebut, mengaku merasa ditipu oleh SP.
Namanya digunakan dalam pembuatan SPJ dengan dalih jual beli gamelan, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Sutrisno, turut menyayangkan perbuatan warganya.
Menurutnya, kasus tersebut mestinya tidak perlu terjadi bila pengurus lebih berhati-hati dan disiplin.
“Mereka sudah sering saya peringatkan agar selalu tertib dan tidak sembrono, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena baru mendengar kabar ini, saya berharap urusan bisa segera diselesaikan agar perkara tidak berlarut-larut,” ujar Sutrisno.
Ketiga pengurus Paguyuban Campursari Mega Buana kini menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Blora. Sementara itu, Hamdi bersama rekannya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Paguyuban Campursari Mega Buana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.






