Klikjateng, Blora – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan kejadian sekaligus kondisi masyarakat pascakebakaran.
Dalam peninjauan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jateng, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, Kapolres Blora, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian ESDM.
“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” ujar Brigjen Latif.
Imbauan Jangan Eksploitasi Tanpa Izin
Wakapolda menegaskan, kegiatan pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur resmi sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa izin dan tanpa melibatkan tenaga ahli.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri melalui bhabinkamtibmas dan babinsa bersama kepala desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini harus menjadi pelajaran penting. “Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan. Ini sangat membahayakan jika tidak sesuai SOP,” tegasnya.
Hingga kini, sebagian warga sudah kembali ke rumah, sementara lainnya masih berada di tempat pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan tetap memberikan perhatian terhadap kondisi warga terdampak.
Penegakan Aturan dan Edukasi
Lebih lanjut, Brigjen Latif menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan. Polri, kata dia, akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, namun penegakan hukum tetap berlaku bagi yang melanggar.
“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak telah diatur jelas dalam regulasi. “Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan teknis, antara lain Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola perorangan, melainkan harus melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkap Sriyani.
Ia menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pengawasan terhadap pengeboran rakyat akan diperketat. “Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kunjungi Pengungsian
Usai meninjau lokasi sumur, Wakapolda bersama rombongan juga mengunjungi posko pengungsian yang didirikan BPBD dan tim gabungan. Ia turut menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak sebagai bentuk kepedulian.






