Menu

Mode Gelap
Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa Pesona Air Terjun Kalimancur, Surga Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lasem

Berita

Cucu Tega Bunuh Nenek di Blora, Motif Sakit Hati karena Tak Direstui Kuliah

badge-check


					Cucu Tega Bunuh Nenek di Blora, Motif Sakit Hati karena Tak Direstui Kuliah Perbesar

Klikjateng, Blora – Kasus pembunuhan menggemparkan Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. IMH (19), seorang pemuda yang baru pulang dari Kalimantan, tega menghabisi nyawa neneknya sendiri, Patmirah (82), pada Jumat (25/7/2025) malam.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (14/8/2025), mengungkapkan bahwa aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati pelaku kepada ibunya.

“Jadi tersangka ini sakit hati dengan ibunya. Saat kejadian, tersangka mencari ibunya namun tidak ketemu, sehingga melampiaskannya kepada korban, neneknya,” ujarnya.

Patmirah ditemukan tewas dengan luka di leher dan wajah di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan baju pelaku. Hingga kini, sudah delapan saksi diperiksa terkait kasus ini.

AKBP Wawan menjelaskan, meski sempat diperiksa ke psikiater, IMH dinyatakan tidak memiliki gangguan kejiwaan berat, namun mengalami depresi. “Si tersangka ingin melanjutkan kuliah, tapi karena kondisi finansial keluarga kurang mampu, keinginannya itu tidak direstui. Ia kemudian frustrasi dan melampiaskan amarahnya dengan melakukan tindak pidana pembunuhan,” terangnya.

Peristiwa tragis ini terjadi hanya beberapa jam sebelum pelaku membacok sapi milik tetangganya. Saat kejadian, pelaku disebut dalam kondisi sadar.

Atas perbuatannya, IMH dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, menegaskan bahwa proses hukum fokus pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan pelaku. “Masalah kondisi kejiwaan nanti akan ditentukan oleh pihak berkompeten dan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan,” katanya.

Diketahui, IMH baru berada di rumah selama 12 hari setelah kontrak kerjanya di Kalimantan habis. Selama bekerja, ia menjadi tulang punggung keluarga, rutin mengirim uang kepada ibu dan adiknya, serta menabung untuk rencana kuliah. Namun, keinginannya pupus setelah sang ibu tak memberi restu karena khawatir tidak mampu membiayai kebutuhan kuliah. Sejak itu, IMH sering melamun dan tatapannya kosong, sebelum akhirnya nekat menghabisi nyawa neneknya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita