Klikjateng, Blora – Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak tetangga berusia 12 tahun di Blora. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan merusak rasa aman di tengah masyarakat.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak anak dan merusak rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal,” tegas Achlif, Kamis (14/8/2025).
Achlif menegaskan, Komisi D mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tak hanya penegakan hukum, pihaknya juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Ia mengajak masyarakat, termasuk para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk mendapatkan edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak serta hak-hak korban.
“Pemahaman terkait jalur pelaporan dan penanganan harus terus diperkuat, sehingga masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat indikasi kekerasan seksual,” ujarnya.
Terkait korban, Achlif mendorong Dinas Sosial, khususnya bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera memberikan pendampingan psikologis intensif dan trauma healing agar korban bisa pulih secara emosional.
“Kami juga memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan, privasi, serta rasa aman,” tambahnya.
Selain itu, Komisi D meminta adanya fasilitasi akses pendampingan hukum bagi korban dan keluarga. Hal ini bertujuan agar mereka memahami hak-haknya dan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan pakaian sehari-hari milik korban dan tersangka. “Ada celana dalam, baju, dan celana pendek yang disita untuk mendukung penyidikan,” jelas Wawan.
Pelaku yang diketahui bernama Mbahjo dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Achlif pun berpesan kepada masyarakat Blora untuk lebih peduli dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






