Klikjateng, Blora – Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, menyoroti serius potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas penambangan minyak bumi di Kabupaten Blora. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah mengajukan izin pengelolaan lebih dari 4.000 titik sumur minyak tua masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Potensi minyak di Blora memang besar. Namun tantangannya itu bagaimana menangani limbah, terlebih potensi sumur masyarakat di Blora mencapai 4.000 titik,” ujar Jayadi, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, pengelolaan limbah hasil penambangan harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. “Setelah mengambil minyak, limbah itu harus dikelola. Jangan sampai mencemari lingkungan, dan jangan sampai ada dampak di masa mendatang,” tegasnya.
Jayadi juga mengingatkan agar penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi tidak hanya difokuskan pada peningkatan produksi dan manfaat ekonomi, tetapi juga pada pengawasan lingkungan.
“Permen 14 itu yang perlu disorot adalah soal limbah. Selain sisi positif yang didapat, harus ada kepedulian terhadap lingkungan. Saya menghimbau agar limbah tidak mencemari lingkungan, baik saat ini maupun di masa depan,” imbuhnya.
Menurut Jayadi, hingga kini belum ada ambang batas maksimum pencemaran yang dijadikan tolok ukur dalam pengelolaan limbah minyak di Blora. Ia juga mengakui keterbatasan Komisi B dalam melakukan monitoring.
Dari keterbatasan tersebut, sambung Jayadi, bila ada temuan pencemaran limbah pihaknya akan segera berkordinasi dengan stakeholder terkait hingga Pertamina, terhadap penangan temuan tersebut.
“Kita tangani bersama, karena permasalahan limbah ini komplit. Terlebih temuannya itu salurannya (pembuangan) kemana,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Blora baru-baru ini menggelar rapat di Ruang Pertemuan Setda Blora yang dipimpin langsung Bupati Blora, Arief Rohman. Rapat tersebut membahas langkah strategis pengelolaan sumur minyak tua, sekaligus memverifikasi titik-titik sumur yang akan diajukan izinnya.
Total ada 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan masuk dalam rekomendasi pengajuan izin. Arief menegaskan, aspek kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas. “Tim gabungan nanti juga akan melibatkan unsur lingkungan hidup untuk menilai dampak pengelolaan sumur terhadap lingkungan,” tandasnya.






