Klikjateng, Blora – Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Blora. Wiwik Suhendro yang baru menjabat selama 1,5 tahun, dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Blora nomor 141/299/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Saudara Wiwik Suhendro dari Jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Menanggapi keputusan ini, Wiwik Suhendro menyurati Bupati Blora pada Selasa, 23 Juli 2024. Dalam surat tersebut, ia mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan Keputusan Bupati Blora nomor 141/299/2024 yang tertanggal 19 Juli 2024.
“Sore ini saya diundang ke PMD,” ucapnya.
Di sisi lain, tanggapan warga Sendangharjo beragam. BK, salah seorang warga, menyatakan, “Ini tidak adil mas, ini keputusan sepihak dan ini harus dikaji ulang,” ucapnya. Senada dengan BK, warga lainnya, ST, juga tidak setuju dengan pemberhentian tersebut. “Saya tidak setuju mas, karena kepala desa Sendangharjo itu baik, tidak pernah melakukan kesalahan apa-apa. Apalagi ini kan kasusnya nikah siri, nikah siri kan tidak melanggar aturan apalagi kan kepala desa itu bukan PNS, kasihan nanti. Saya berharap bapak bupati mengkaji ulang keputusannya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa beberapa warga setuju dengan keputusan ini, namun ada juga yang menolaknya.
(Ag/AC)






