Klikjateng, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. “Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar Tessa. Selasa (23/7/2024).
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Tim penyidik KPK telah memulai rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Semarang terkait kasus ini sejak Rabu (17/7). Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang serta rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita.
Tessa menjelaskan bahwa proses penggeledahan ini masih berlanjut dan diperkirakan akan berlangsung selama dua pekan. “Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” katanya.
Ruang Lingkup Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang diusut KPK di Pemkot Semarang melibatkan tiga perkara utama, yaitu kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ketiga kasus ini saling terkait dan menunjukkan pola korupsi yang sistematis di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dukungan Publik dan Transparansi
Langkah KPK ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam proses penegakan hukum, dan KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.
Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang diungkap KPK di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan dan penggeledahan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Ag)






