Klikjateng, Blora – Polemik terkait pengelolaan lahan hutan petak 104 yang berada di wilayah Desa Nglangitan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kian memanas. Warga setempat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mengaku kehilangan hak atas asas manfaat yang seharusnya mereka terima dari kawasan hutan tersebut, yang kini menjadi bagian dari Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Marlan, perwakilan warga Desa Nglangitan sekaligus tokoh LMDH, menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut kebenaran atas status lahan petak 104. Menurutnya, selama ini warga yang hidup di sekitar kawasan hutan justru tidak lagi mendapatkan hasil apa pun dari lahan yang dahulu menjadi sumber pangan.

“Tujuan masyarakat desa Nglangitan khususnya hanya ingin kejelasan atas kebijakan terkait keberadaan hutan petak 104. Sampai hari ini asas manfaat yang seharusnya diterima oleh warga kami telah hilang. Dahulu kami bisa mendapat satu atau dua sak hasil panen, sekarang tidak ada sama sekali. Kami hanya menempuh jalan menuju kebenaran yang selayaknya,” ungkap Marlan. Kamis (24/7/2025).
Perhutani: Petak 104 Bukan Lagi Kewenangan Kami
Menanggapi hal ini, Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Arif Yudiarko, menyampaikan bahwa petak 104 bukan lagi dalam kewenangan Perhutani. Statusnya telah berubah menjadi KHDPK, sehingga pengelolaannya bukan lagi menjadi tanggung jawab Perhutani.

“Kalau dari kami, itu di luar ranah kami karena petak 104 sudah menjadi KHDPK. Silakan dari LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika memang diperlukan. Namun kami tetap membuka ruang untuk mediasi sebelum proses hukum berjalan,” terang Arif.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak yang saat ini mengelola lahan tersebut.
“Kami coba menjembatani agar semua pihak duduk bersama, diajak ngobrol dulu, demi kebaikan bersama. Sayangnya, sampai sekarang belum ada titik temu, maka dari itu LMDH melapor ke pihak berwajib,” jelasnya.
Exsi Wijaya: Pengelolaan Tanpa Izin, Negara Dirugikan
Terpisah, Koordinator Rumah Juang ASRI, Exsi Wijaya, menyoroti aspek hukum dari pengelolaan petak 104 yang disebut tidak memiliki dasar legal. Menurutnya, pengelolaan oleh dua oknum masyarakat berinisial KN dan TS sejak 2022 tidak mengantongi izin resmi dari negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Republik Indonesia adalah negara hukum. Pengelolaan tanah negara harus melalui regulasi yang jelas. Dari tahun 2018 sampai 2023, izin petak 104 dimiliki PT Perkebunan Nusantara IX. Namun sejak kontrak habis dan statusnya berubah menjadi KHDPK, petak ini justru dikelola oleh dua oknum tanpa izin resmi,” jelas Exsi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa petak 104 seharusnya menjadi bagian dari program perhutanan sosial dan dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH) untuk jangka waktu 35 tahun.
“Kelompok tani hutan telah mengajukan perizinan sesuai prosedur. Yang terjadi sekarang, masyarakat justru kehilangan haknya karena ada pihak yang secara ilegal mengelola lahan tersebut. Negara dirugikan karena tidak ada penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas di sana,” tegasnya.
Pihak Rumah Juang ASRI juga telah meminta bukti dari pengelola saat ini mengenai legalitas aktivitas mereka di petak 104. Namun menurut Exsi, hingga kini belum ada dokumen atau perjanjian kerja sama (PKS) yang dapat ditunjukkan.
“Kami sudah tanya apa bukti mereka mengelola petak 104 secara legal, tapi mereka tidak bisa membuktikan. Kalau memang legal, pasti ada PKS. Lain halnya dengan petak 105 yang dikelola CV Jati Rimba, itu sah karena ada perjanjian dengan Perhutani. Yang jadi masalah adalah petak 104,” pungkasnya.
Dorongan Proses Hukum dan Mediasi
Kasus ini kini mengarah pada upaya hukum oleh LMDH Nglangitan. Namun di sisi lain, Perhutani KPH Mantingan tetap mengupayakan mediasi agar penyelesaian bisa dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.
Masyarakat berharap agar petak 104 dikembalikan kepada kelompok tani hutan agar asas manfaat dapat dinikmati kembali dan dikelola secara sah dalam kerangka program perhutanan sosial.






