Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Gara-Gara Selingkuh Hingga Nikah Siri, Kades Sendangharjo Blora Dipecat

badge-check


					Gara-Gara Selingkuh Hingga Nikah Siri, Kades Sendangharjo Blora Dipecat Perbesar

Klikjateng, Blora – Wiwik Suhendro, Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora, terpaksa harus berhenti menjabat. Pria yang baru 1,5 tahun menjabat sebagai kades tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan tindak asusila berupa selingkuh dan kawin siri dengan anak buahnya, perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun.

 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, mengatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Bupati Blora. “Keputusan dari Bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024,” ucapnya, Senin (22/7/2024).

 

Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa. “Kepala desa seharusnya menjadi panutan bagi warganya. Namun, tindakan asusila yang dilakukan Wiwik Suhendro telah mencoreng nama baik desa dan pemerintahan desa,” tambahnya.

 

Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri. “Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” terangnya. Hal ini tentunya menjadi sorotan tajam dari warga yang merasa kecewa dengan perilaku kepala desa mereka.

 

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait. “Pernikahan siri ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari dinas terkait, sehingga menambah kekecewaan masyarakat,” jelas Yuli. Masyarakat menilai bahwa tindakan Wiwik Suhendro sudah tidak layak dan mencederai kepercayaan yang telah diberikan kepadanya sebagai kepala desa.

 

“Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, Kadus (Kepala Dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” jelas Yuli.

 

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat. Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD. “Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli 2024. Suratnya diberikan langsung ke kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” paparnya.

 

Seorang warga yang hadir dalam pembacaan keputusan tersebut menyatakan rasa leganya atas pemberhentian ini. “Kami berharap dengan adanya keputusan ini, pemerintahan desa bisa kembali bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin ada pemimpin yang moralnya tercela,” ujarnya.

 

Sementara itu, posisi kepala desa Sendangharjo untuk sementara waktu akan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten Blora hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang ada. “Kami akan memastikan bahwa pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kejadian ini,” tutup Yuli.

 

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Masyarakat berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merugikan warga.

 

 

(Ag/ac)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita